Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Perumahan Puri Lestari Resah Maraknya Aksi Pencurian

Petugas Keamanan Dianggap Lalai

GERBANG PERUMAHAN: Gerbang sekaligus akses masuk bagi warga yang tinggal Perumahan Puri Lestari, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kediaman salah seorang warga yang berada di kawasan Perumahan Puri Lestari, Blok G15 No.20, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibobol sekelompok pencuri saat ditinggal menjemput anaknya pulang sekolah.

Dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel pintu, para pencuri ini berhasil menggasak barang-barang yang berada di dalam rumah, walaupun kondisinya siang hari.

“Kejadian ini terjadi saat rumah sedang kosong, karena pemilik rumah lagi jemput anaknya pulang sekolah,” ujar salah seorang penghuni Perumahan Puri Lestari, Bismarc Lesmana, saat dimintai keterangan, Rabu (4/10).

Peristiwanya sekitar pukul 11.45 WIB, ketika security di perumahan itu sedang istirahat. Akibat kelalaian pihak keamanan, para pencuri berhasil menggasak jutaan uang tunai dan perhiasan emas.

“Uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dan perhiasan emas nilainya sekitar Rp 3,4 juta,” bebernya.

Pencurian atau pembobolan rumah warga yang tinggal di Perumahan Puri Lestari, tidak hanya kali ini saja. Melainkan sudah ada beberapa rumah yang menjadi korban pencurian, karena kelalaian pihak keamanan di perumahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah ada lima rumah yang menjadi korban pencurian, dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan maraknya kasus pencurian di wilayah tempat tinggalnya ini, membuat warga Perumahan Puri Lestari khawatir akan menjadi korban selanjutnya. Oleh karena itu, Bismarc menegaskan, warga mendesak agar pengamanan pada perumahan tersebut lebih diperketat lagi. Sebab kinerja pihak keamanan yang disediakan oleh developer atau pengembang Perumahan Puri Lestari, kurang sigap dan lambat.

“Pihak keamanan Perumahaan Puri Lestari kurang sigap dan lambat dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, untuk mengambil tindakan dan upaya hukum,” sesalanya.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU Perumahan) Pasal 129 Huruf a, mengenai hak penghuni perumahan, disebutkan bahwa setiap orang berhak: “menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”

“Sangat jelas, bahwa pihak pengembang Perumahan Puri Lestari masih belum mampu mewujudkan sebagai perumahan yang layak huni,” tegasnya.

Faktor yang mempengaruhi banyaknya kasus pencurian di perumahan Puri Lestari, juga disebabkan kurang banyaknya penerangan lampu jalan perumahan.

“Sangat disayangkan lampu penerangan jalan banyak yang mati dan belum diganti hingga bertahun tahun, sehingga menyebabkan banyak jalan gelap,” ucap Staff Katanya Cafe Perumahan Puri Lestari, Rahman.

Tak hanya itu saja, pihak Kepolisian setempat pun juga lamban dalam melakukan penanganan kasus pencurian dan perampokan di Puri Lestari.

“Sepengetahuan dan yang saya lihat, aparat kepolisian jarang menindaklanjuti kasus kasus pencurian dan perampokan disini,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin