RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) belum membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Pembentukan satgas ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Dalam Permendikbudristek PPKSP, keanggotaan Satgas berjumlah minimal orang. Terdiri dari dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, serta organisasi atau profesi yang terkait dengan anak.
Selain mengamanatkan pemerintah daerah membentuk Satgas PPK, Permendikbudristek PPKSP juga mengamanatkan sekolah untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Adapun sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, atau wali, komite sekolah, dan masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dinas Perlindungan Anak Kota Bekasi, Mien Aminah, menyampaikan Satgas PPK belum terbentuk di Kota Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi belum membentuk Satgas PPK,” ujar Mien sembari mengatakan akan menindaklanjuti Permendikbudristek PPKSP kepada Radar Bekasi, Minggu (15/10/2023).
Namun, menurutnya, dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak, pihaknya sudah memiliki tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Tim ini terdiri dari masyarakat dan pemerintah.
BACA JUGA: Sekolah Al Muslim Siap Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Tim tersebut antara lain berperan terhadap tumbuh kembang anak, pemenuhan hak anak, dan pencegahan kekerasan anak.
“Jadi bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat dapat terkontrol dengan baik melalui PATBM ini,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengklaim sejak September 2023 telah memberikan imbauan kepada sekolah untuk membentuk TPPK.
“Sudah diberikan imbauan kepada sekolah untuk membuat TPPK sesuai dengan adanya aturan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra, menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan Disdik agar membentuk TPPK. TPPK beranggotakan guru BK, Kesiswaan, dan Pembina OSIS.
“Sudah dilakukan pembentukan TPPK sejak imbauan diberikan,” jelasnya. Menurut Isra, pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan dapat memperkuat pengawasan terhadap anak. (dew)