Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Al Muslim Siap Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

FOTO BERSAMA: Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, foto bersama dengan Satgas PPK serta perwakilan Koramil 01 Tambun dan Polsek Tambun di Aula Khalid Bin Walid Yayasan Al Muslim Tambun, Selasa (10/10). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASISekolah Al Muslim siap membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pembentukan tim tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permen ini telah disahkan pada Agustus 2023 lalu. Selain TPPK, peraturan ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satgas PPK yang terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Adapun bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua atau wali, komite sekolah, dan masyarakat.

Kepala SMP Al Muslim, Tri Retnosari, mengatakan pihaknya siap membentuk TPPK di unit SMP. “Kita akan membuat surat tugas untuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Tri di sela kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan PAUD, PNF, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi yang bertempat di Aula Khalid Bin Walid Yayasan Al Muslim Tambun, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh para kepala sekolah di wilayah Tambun Selatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PPK, Koramil 01 Tambun, Polsek Tambun, serta akademisi.

Lebih lanjut Tri menegaskan, pihaknya sejak lama berkomitmen menjadikan unit SMP sebagai sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Sejumlah upaya telah dilakukan dalam pencegahan kekerasan. Antara lain, menumbuhkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun). Selain itu, mengadakan kegiatan yang sifatnya kebersamaan seperti senam dan sarapan pagi bersama.

BACA JUGA: SD Al Muslim menjadi Sekolah Pelopor Literasi di Kabupaten Bekasi

Tak hanya itu, juga dilaksanakan inspiring night yang diisi dengan permainan kekompakan antar peserta didik, salat berjamaah, dan kajian dengan materi bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial.

“Kami juga telah membentuk agen perubahan anti perundungan dengan anggotanya siswa. Serta deklarasi anti perundungan bersama forum orangtua murid dan peserta didik,” tuturnya.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh unit SD Al Muslim dengan segera membentuk TPPK. Belum lama ini SD Al Muslim melaksanakan penandatanganan deklarasi anti perundungan bersama siswa dan orangtua serta membentuk Tim Disiplin Sekolah yang beranggotakan 16 orang siswa kelas 4, 5, dan 6.  Menurut Kepala Unit SD Al Muslim, Sri Andriyani, deklarasi dan pembentukan Tim Disiplin Sekolah berimbas sangat baik.

“Imbasnya bagus banget, sekarang jarang dengar anak dikata-katain. Karena setiap kelas ada tim disiplinnya. Awalnya tim disiplin atau polisi sekolah ini takut untuk melaporkan kejadian, sekarang sudah berani ngadu ke guru BK,” ungkap Sri.

Desak Tangkap DPO Kekerasan Anak

Sekolah Wajib Bentuk TPPK

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman, berkebhinekaan, keterbukaan kelompok masyarakat untuk toleransi dan menghargai budaya, serta bebas dari kekerasan.

“Kami ingin menciptakan ruang yang aman dan nyaman, berkebhinekaan, inklusif serta bebas dari kekerasan sehingga kita bisa menyiapkan sumber daya manusia yang unggul,” ungkap Imam dalam kesempatan yang sama.

Imam menjelaskan perlunya menggandeng TNI dan Polri dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Kami menggandeng unsur dari TNI dan Polri karena masalah (kekerasan,Red) ini nggak bisa selesaikan oleh satu pihak,” ucapnya.

Ketua Satgas PPK Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, menambahkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan Merdeka Belajar Episode ke-25. Dalam peraturan ini, satuan pendidikan di semua jenjang wajib membentuk TPPK.

“TPPK ini wajib dibentuk di seluruh satuan pendidikan. Nanti pengesahannya oleh Pj Bupati Bekasi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ini.

Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Satgas PPK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan pengawasaan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. Sedangkan TPPK bertugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk TPPK di PAUD, dibuat oleh satuan pendidikan. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan pendidikan dan komite sekolah. Pada jenjang ini, TPPK bisa dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan keanggotaannya perwakilan pendidikan dari beberapa satuan PAUD. Target pembentukannya, satu tahun setelah Permen disahkan.

Selanjutnya TPPK di SD, SMP, SMA, dan SMK, dibuat oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan perwakilan pendidikan, kecuali kepala sekolah dan perwakilan komite sekolah. Jika diperlukan, keanggotaan TPPK bisa ditambah dari unsur tenaga kependidikan. Target pembentukannya enam bulan setelah Permen disahkan. Sedangkan TPPK di sekolah non formal atau kesetaraan, keanggotaanya hanya pendidik dengan target pembentukannya satu tahun setelah Permen disahkan.

“Melalui satgas dan TPPK ini kami berharap kekerasan di sekolah tidak terjadi,” ucap Irawan. (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin