Berita Bekasi Nomor Satu

Sekjen PDIP Instruksikan Ini ke Kader Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hasto Kristiyanto, sekjen DPP PDIP. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota dan kadernya untuk tidak melakukan demo ke depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul akan diputusnya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan POLRI dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan” kata Hasto kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Kawal Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Polda Kerahkan Hampir 2.000 Aparat

Hasto menekankan, larangan demo tersebut sangat penting, karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah ‘baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya’. Selain itu, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

“Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain di demo, cermati saja keputusannya yang sudah diambil,” ucap Hasto.

“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” sambungnya.

BACA JUGA: Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan, Ini Kasusnya

Hasto meyakini, para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru. Karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” tegas Hasto.

“Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai,” imbuhnya.

Adapun MK akan memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Perkara yang akan diputus itu antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapun ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023. (jpc)