RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menjadi cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo. Mahfud MD mengaku sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atas pencalonannya sebagai cawapres.
Apa respons Presiden Joko Widodo atas surat Menjo Polhukam?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat permohonan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang maju sebagai bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Mahfud MD Cawapres Ganjar, Klaim Sudah Lapor ke Jokowi
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan tiga surat kepada Jokowi.
“Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Bapak Mahfud MD melalui Mensesneg, telah menyampaikan tiga surat kepada Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Jpnn, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Pertama, kata Ari, Surat Permohonan Persetujuan untuk mendaftar sebagai Cawapres. Kedua, Surat Permohonan Persetujuan Cuti, yaitu satu hari pada 19 Oktober 2023 untuk mendaftar sebagai cawapres.
BACA JUGA: Mahfud MD jadi Bakal Cawapres Dampingi Ganjar, Megawati Ungkap Dua Alasan Ini
Ketiga, Surat Permohonan Mahfud menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan menjadi cawapres.
“Bapak Mensesneg sudah melaporkan surat-surat tersebut kepada Bapak Presiden, yang saat ini sedang kunjungan kenegaraan di luar negeri,” kata Ari.
Ari menyampaikan Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Mahfud MD sore tadi.
“Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan Parpol sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024,” kata Ari.
BACA JUGA: Pendaftaran Capres Cawapres Tidak Dimajukan, Mahfud MD: Tahapan Pemilu Bakal Terganggu
Ari menyampaikan Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Mahfud MD sore tadi.
“Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan Parpol sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024,” kata Ari.
Persetujuan Jokowi tersebut, kata Ari, merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI,” kata Mahfud.
Terakhir, mengenai permohonan Mahfud menghadap Presiden Jokowi, hal itu akan dijadwalkan, setelah eks gubernur DKI Jakarta itu kembali ke tanah air. (Jpnn)