Berita Bekasi Nomor Satu

Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Begini Alasan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Dery Ridwansah.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan atas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Firli yang dikirim KPK.

“Tadi pagi hari Jumat 2 Oktober 2023, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Hari Ini

Firli beralasan ada jadwal dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA: Penjagaan Ketat Rumah Firli Bahuri Usai Kabar Polisi Geledah Rumah Ketua KPK di Villa Galaxy Bekasi

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpc)