RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk tidak mencuri start kampanye. Berdasakan tahapan Pemilu, waktu kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menyampaikan bahwa surat imbauan sudah dilayangkan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
“Jadi surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI untuk ditujukan parpol peserta pemilu 2024, itu juga akan sama kita lakukan, sesuai dengan tingkatannya. Hari ini (kemarin) kita akan mengeluarkan surat yang sama sesuai dengan tingkatannya,” kata Nisa sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Kamis (2/11).
Bawaslu Kota Bekasi mengikuti regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan Bawaslu RI termasuk surat imbauan larangan kampanye di luar ketentuan.
Diketahui, hari ini Jum’at (3/11) ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan diumumkan pada Sabtu (4/11), sesuai tahapan pemilu. Meski sudah ditetapkan sebagai DCT masa kampanye belum bisa dilaksanakan. Sesuai jadwal tahapan kampanye baru akan dilakukan 28 November mendatang.
“Sebenarnya saat ini juga kita sudah koordinasi juga dengan Satpol-PP. Sudah penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang didorong memang perda K3, tetapi yang baliho atau isinya ada muatan kampanye-kampanye itu juga kita tertibkan karena belum waktunya,” ucapnya.
“Pasca ditetapkan (DCT) juga kita ingatkan bahwa dari 4 November itu sampai 27 November ada jeda dan belum bisa dilaksanakan kampanye,” sambung dia.
BACA JUGA: Pencermatan Bawaslu Kabupaten Bekasi: 22 Bacaleg Pernah jadi Abdi Negara
Untuk APS diakuinya selama masa sosialisasi diperbolehkan, yang dilarang merupakan alat peraga kampanye atau yang mengandung muatan ajakan.
“Nah yang kedua kita menggunakan Perda K3, termasuk yang APS. Makanya kita akan terus imbau untuk tidak melakukan kampanye dalam muatan-muatan kampanye dalam bentuk ajakan, atau coblos dan lain itu akan ditertibkan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau jika ada temuan dugaan pelanggaran, bisa dilaporkan kepada Bawaslu. Seperti pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sarana ibadah atau pendidikan.
“Kalau tempatnya itu yang dilarang, meski gak ada ajakan tetap kita copot seperti di rumah ibadah, sekolah,” jelasnya.
Pihaknya juga berencana menghadirkan Ketum Parpol dan Forkopimda untuk berkomitmen menjaga kondusivitas selama Pemilu dan mentaati aturan yang berlaku.
“Kita juga mau coffe morning, kita akan undang parpol dan Forkopimda ini yang kedua kalinya. Kita undang Ketum Parpol untuk sama sama berkomitmen untuk menjaga kondusivitas dan mereka juga taat aturan. Jadi sesuai tahapan melakukan pemilu agar tidak mendahului sebelum waktunya,” tukasnya. (pay)