RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah sekolah di wilayah Bekasi melakukan supervisi Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hasil PKG bisa menjadi ‘pintu masuk’ kenaikan pangkat.
Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat, Sayuti, menjelaskan bahwa instrumen supervisi guru ini bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja guru.
“Supervisi penilaian ini sudah menjadi program tahunan setiap sekolah dalam rangka untuk memberikan penilaian kinerja kepada guru,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (1/11).
Hasil PKG akan menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun dan dirangkum dalam rapor kerja guru. SKP dapat digunakan untuk peningkatan golongan.
“SKP ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, sehingga wajib dilakukan oleh seluruh guru,” beber Sayuti.
Dalam supervisi penilaian kinerja yang dilakukan oleh dewan guru, beberapa poin menjadi fokus. Antara lain persiapan mengajar, termasuk tersedianya analisis minggu efektif, silabus, alat peraga pembelajaran, dan daftar nilai.
BACA JUGA: Laporkan Pungli di Sekolah Tanpa Takut
Selain itu, terdapat pemeriksaan kehadiran, penyampaian kompetensi yang akan dicapai, apresiasi, dan motivasi kepada siswa. Kegiatan inti juga mencakup penyampaian materi pembelajaran, penggunaan media peraga sesuai materi pembelajaran, dan memberikan contoh yang sesuai dengan kontekstual, termasuk supervisi perangkat pembelajaran.
“Komponen penilaiannya cukup banyak, tapi secara garis besar adalah, penilaian saat guru mempraktekkan dan memberi materi pembelajaran kepada siswa didalam kelas,” ucapnya.
Penilaian supervisi dilakukan oleh tim penilai internal. Contohnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang memiliki tingkat golongan lebih tinggi dari guru yang dinilai.
“Yang memberikan penilaian adalah dari internal sekolah dan saya sebagai kepala sekolah menilai wakil kepala sekolah, sisanya guru-guru yang senior atau golongannya lebih tinggi, menilai para guru yang golongannya masih dibawah,” tuturnya
Guru yang mendapat penilaian kurang dalam supervisi tidak dapat melakukan perbaikan secara langsung. Perbaikan nilai hanya dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
” Tidak bisa dilakukan perbaikan pada tahun yang sama,” jelasnya.
Supervisi ini telah berlangsung sejak Oktober hingga November 2023, dengan penilaian yang dilakukan secara bergantian kepada seluruh guru. “Rentang waktunya kami lakukan sejak Oktober sampai dengan bulan November tahun 2023 ini,” tandas Sayuti.
Sementara itu, Kepala SMA Tulus Bhakti (TB) Kota Bekasi, Margo Cahyono, menegaskan bahwa supervisi penilaian guru merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh guru.
“Kegiatan supervisi guru memang dilakukan oleh seluruh sekolah. Pasalnya sudah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah selaku supervisor dan manajer sekolah,” tegasnya.
Diharapkan seluruh guru dapat memaksimalkan kesiapannya dalam proses supervisi penilaian, guna mencapai hasil yang lebih maksimal. (dew)