Berita Bekasi Nomor Satu

Laporkan Pungli di Sekolah Tanpa Takut  

Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III meminta kepada masyarakat untuk tidak takut  melaporkan jika ada pungutan liar (pungli) di sekolah.

Menurut  Kepala KCD  Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, segala tindakan di luar ketentuan dan aturan sekolah dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan seharusnya dilaporkan secepatnya.

“Laporkan jika memang ada temuan terkait tindakan pungli, nggak usah takut,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (24/10/2023).

Untuk melaporkan pungutan liar, jelas dia, masyarakat atau orangtua siswa dapat datang langsung ke kantor KCD Pendidikan Wilayah III atau melalui media sosial KCD Pendidikan Wilayah III dan Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Bisa melaporkan secara langsung, dan melalui media sosial kami, pasti akan segera direspon apapun itu informasinya,” ucap I Made.

BACA JUGA: Orangtua Siswa SMAN 1 Setu Keluhkan Beban Biaya Sekolah

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melaporkan beberapa hal terkait dugaan pungli, maka harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuktikan benar siswa tersebut merupakan siswa di sekolah yang dituju, dan disertai dengan bukti adanya pungli.

“Jangan sampai lupa berikan identitas diri pelapor, disertakan dengan bukti adanya dugaan pungli,” saran I Made.

I Made menjelaskan bahwa pungutan di luar ketentuan mencakup bantuan yang tidak sesuai aturan, tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta anggaran yang dianggap memaksa.

“Intinya, mengacu pada aturan Pergub 97, tidak masuk dalam RKAS, dan anggaran yang dinilai memaksa, karena kegiatan yang sebelumnya tidak melewati rapat bersama dengan orang tua melalui komite sekolah,” terang I Made.

I Made menambahkan bahwa laporan dari masyarakat atau orangtua siswa dapat membantu pihaknya dalam menangani permasalahan di sekolah.

“Justru kami sangat berterimakasih, jika ada yang melaporkan kegiatan yang memang di luar dari aturan,” bebernya.

Sekolah yang dilaporkan atas dugaan pungli, tentunya akan diberi peringatan terlebih dahulu berupa Surat Peringatan (SP) 1 dalam bentuk lisan, SP2, berupa tulisan, dan SP3, akan diserahkan kepada pihak inspektorat.

“Tentu akan ditindak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” tegas I Made. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin