Berita Bekasi Nomor Satu

KPAI Dorong Pemerintah Perhatikan Pemenuhan Hak Perlindungan dan Pendidikan

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar pemerintah perhatikan pemenuhan memenuhi hak perlindungan dan pendidikan pada anak.

“Yang menjadi pembahasan kami terkait pemenuhan hak perlindungan dan pendidikan anak, di mana setiap anak berhak mendapat jaminan pendidikan yang bermutu pada masa wajib belajar 12 tahun,” ungkap Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

Aris menyampaikan, pintu awal untuk memenuhi hak pendidikan adalah dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diamanatkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023. Menurutnya, sejak 2017 sistem PPDB zonasi mulai digagas dengan harapan terwujudnya pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan secara adil. Sehingga, input peserta didik dapat merata.

“Saat itu digagas sistem PPDB berbasis zonasi dengan harapan agar terwujud pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan, di mana waktu itu sekolah yang dianggap favorit hanya diisi anak-anak yang cerdas atau pintar saja,” tuturnya.

Meski demikian, sudah sekian tahun berlalu sistem PPDB berbasis zonasi masih menimbulkan beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki. Sehingga untuk itu, berdasarkan hasil pengawasan KPAI dilakukan beberapa poin rekomendasi utama.

“Banyaknya persoalan pada sistem PPDB saat ini, kami dari KPAI memiliki beberapa rekomendasi utama yang ke depan harus dilakukan perbaikan,” ucap Aris.

BACA JUGA: KPAI Bakal Koordinasi dengan Disdik Jabar Terkait Minimnya Kuota PPDB SMA-SMK Negeri

Rekomendasi yang diberikan di antaranya adalah pemerintah perlu membentuk satuan tugas (satgas) beranggotakan lintas kecamatan atau kelurahan dan daerah untuk mengkaji pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan.

“Perlu dilakukan pembentukan satgas, yang beranggotakan lintas kecamatan atau kelurahan serta daerah, agar Dinas Pendidikan mendapat hasil laporan yang kongkrit dari pimpinan setiap wilayah,” ujar Aris.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu merumuskan pola pengembangan layanan akses pendidikan dengan mempertimbangkan kolaborasi negeri dan swasta serta madrasah.

“Kolaborasi sangat dibutuhkan, karena yang sudah-sudah ada saja persoalan antara PPDB negeri dan swasta. Ini perlu diperbaiki, agar tidak muncul lagi persoalan yang sama setiap tahun,” imbuh Aris.

Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan revisi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB terutama pada aspek jalur zonasi, batas usia, akses pendidikan anak guru, dan tenaga pendidik. Terakhir, pemerintah harus tegas memberikan hukuman bagi oknum yang melakukan pelanggaran PPDB, seperti pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

“Perbaikan harus dilakukan mulai saat ini, agar dalam pelaksanaan tahun yang akan datang pemerintah hanya tinggal menjalankan saja,” tandas Aris. (dew)