Berita Bekasi Nomor Satu

KPAI Bakal Koordinasi dengan Disdik Jabar Terkait Minimnya Kuota PPDB SMA-SMK Negeri

BACA INFORMASI: Calon siswa baru membaca informasi PPDB 2021 di SMAN 17 Kota Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Langkah itu dilakukan KPAI terkait kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK Negeri tahun ajaran 2023/2024 yang memiliki kuota hanya 35 persen dari jumlah keseluruhan lulusan SMP sederajat

Komisioner Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengungkapkan, permasalahan daya tampung masih menjadi kendala di beberapa daerah.

“Problem daya tampung masih menjadi kendala di beberapa daerah, pemberdayaan swasta dalam sistem PPDB bersama negeri salah satu solusinya,” terangnya, Minggu (21/5/2023).

Namun pada prinsipnya, tegas dia, tidak boleh ada anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan. Pemerintah harus hadir untuk memenuhi hak pendidikan anak hingga 12 tahun.

“Pada prinsipnya pemerintah harus hadir untuk memenuhi hak pendidikan hak anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan negara,” ucapnya.

Akan tetapi terkait kebijakan yang telah dibuat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pihak KPAI akan mencoba melakukan pendalaman dan berkoordinasi terkait kebijakan yang telah diambil.

“Kami akan mendalami dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat atas kebijakan tersebut, sehingga lebih komprehensif maksud dan tujuannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Kuota PPDB SMA-SMK Negeri Hanya 35 Persen dari Jumlah Lulusan SMP

Ia menjelaskan, program PPDB  adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak pendidikan anak. Maka PPDB harus berjalan sesuai prinsip hak anak seperti yang tercantum dalam konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan Anak.

“Sebagaimana telah diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyebutkan “(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Maka kebijakan dan pelayanan program PPDB harus berjalan dengan baik, menjangkau seluruh anak Indonesia. Tidak boleh anak putus sekolah, karena tidak mendapatkan layanan program PPDB dengan baik,” pungkasnya. (dew)