Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi Syaifudin Minta Pemkot Laksanakan Perda yang Sudah Dibentuk

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Syaifudin  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Syaifudin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) segera menindaklanjuti Perda yang telah dibentuk. Beberapa Perda belum ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi.

“Tinggal memang setelah Perda-Perda ini diterbitkan butuh support dari pemerintah kota untuk terbitnya Perwal Pelaksanaan Teknis dari Perda tersebut,” katanya.

Beberapa Perda yang dimaksud di antaranya adalah Perda Sistem Drainase. Padahal, Perda ini telah disahkan pada 2020 silam.

Ia menyayangkan Perda yang telah disahkan bersama oleh DPRD dengan Pemkot Bekasi tidak segera ditindaklanjuti. Sehingga, Perda yang salah satu tujuannya untuk menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bekasi ini belum bisa dilaksanakan.

Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemkot Bekasi. Pasalnya, pembahasan Perda ini dibiayai oleh APBD Kota Bekasi.

“Ini tentu butuh dorongan dan goodwill pemerintah kota untuk bersama-sama dengan DPRD Kota Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Bekasi untuk saling melengkapi,” ungkapnya.

Pembentukan Perda ini juga salah satu dasarnya adalah aspirasi dari masyarakat. Aspirasi non fisik yang diterima dan dikawal dalam bentuk kebijakan diantaranya kata Syaifudin adalah pembentukan Perda sistem drainase, perlindungan dan kemudahan UMKM dan Koperasi, Perda Pesantren, hingga Perda Utilitas terpadu.

“Semuanya adalah aspirasi masyarakat,” tambahnya. (Adv/DPRD)