RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga dan pemilik ruko Grand Galaxy di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyambangi DPRD Kota Bekasi, Senin (4/12/2023).
Mereka mengadu kepada para wakil rakyat soal pengelolaan lahan fasos fasum di lingkungannya oleh pengembang yang disinyalir amburadul dan memberatkan warga.
“Iurannya mahal dan pengelolaannya amburadul,” ungkap Ketua 1 Perkumpulan Ruko Grand Galaxy, Hadi Ardiansyah Nasution, Senin.
Selain itu, imbuh Hadi, warga dan pemilik ruko punya problem dengan pengembang terkait IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), IPL yang naik, izin-izin yang berbayar dan pungutan liar dari oknum-oknum pengembang.
“Awalnya warga dan pemilik ruko ingin meminta transparansi, pengelolaan yang berimbang dan warga pemilik ruko dapat mengawasi. Bayarnya ke mana digunakan untuk apa warga harus mengetahui. Sekarang yang kita tahu adalah Agung Sedayu, ternyata dari Distaru diketahui pengelolanya PT. Taman Puri,” lanjut Hadi.
Hadi mengaku, biaya IPL saat ini sudah tembus Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu. “Waktu masih Rp 750 ribu juga pemilik ruko keberatan karena tidak sesuai dengan kinerja pengelolaan yang asal-asalan dan tidak berkualitas,” protesnya.
BACA JUGA: Fasos Fasum di Bekasi Utara jadi Kolam Renang Komersial
Dengan kondisi seperti itu, Hadi dan kawan-kawan berharap fasos fasum yang saat ini masih dikelola pengembang dapat diserahkan ke Pemkot Bekasi. Dengan harapan dapat dikelola lebih baik lagi.
“Sehingga kita bisa langsung berhubungan dengan Pemkot Bekasi setelah fasos fasum itu dibebaskan,” sambungnya.
Diketahui, fasos fasum yang dipersoalkan warga Grand Galaxy itu, antara lain berada di wilayah RW 19 dan 20.
Kedatangan warga Grand Galaxy ke DPRD Kota Bekasi itu ditemui sejumlah anggota dewan dari Komisi 1, di antaranya Nicodemus Godjang dan Faisal. Mereka langsung audiensi di lantai 3 ruang aspirasi. (pay)