Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lahan Fasos Fasum Perumahan Mustika Grande Diduga Belum Diserahkan ke Pemkab Bekasi, Penghuni Desak Ini

Komplek perumahan di Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi yang diduga belum menyerahkan lahan fasos fasum perumahan ke Pemkab Bekasi. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga belum diserahkan pengembang perumahan tersebut ke Pemkab Bekasi.

Buntutnya, sejumlah kegiatan dan rencana pembangunan di atas lahan fasos fasum itu, warga di Perumahan Mustika Grande harus mengajukan izin pengembang perumahan, termasuk izin penggunan lahan fasos fasum untuk pembangunan rumah ibadah.

Kondisi ini membuat warga Perumahan Mustika Grande protes. Salah satunya dilayangkan oleh Forum Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (FORWADES).

BACA JUGA: Fasos Fasum di Bekasi Utara jadi Kolam Renang Komersial

Penasehat FORWADES, Pratigto sekaligus warga Perumahan Mustika Grande, mengingatkan kewajiban pengembang Mustika Grande agar segera menyerahkan lahan fasos fasum Perumahan Mustika Grande ke bagian aset Pemkab Bekasi.

Pratigto menduga keras, sejak perumahan ini dipasarkan sekitar tahun 2008 lalu, hingga tahun 2023, saat ini sudah 15 tahun fasos fasumnya belum diserahkan ke Pemkab Bekasi.

“Saat ini warga yang akad kredit rumah subsidinya Perumahan Mustika Grande selama 10 tahun dan 12 tahun, sudah lunas. Sehingga status rumahnya-pun sudah menjadi hak milik sendiri,” ungkap Pratigto kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat

Pria yang tinggal di RT 001 RW 13 Perumahan Mustika Grande ini, juga mengkritik kinerja pengurus RT dan RW 13 Perumahan Mustika Grande.

Kepada pengurus RT dan RW 13 di lingkungan Perumahan Mustikagrande, Pratigto mengingatkan agar mereka transparan kepada warga tentang sejauh mana, mereka menjalankan fungsinya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak warga tentang fasos fasum ini.

“Perlu juga diketahui, bahwa setiap warga di perumahan Mustika Grande memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk berunjuk rasa, bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika mereka merasa hak-haknya menikmati fasos fasum rumah yang dilindungi Undang-Undang dan Peraturan tidak dilindungi oleh aparatur pemerintahan,” kritik Pratigto.

BACA JUGA: Soal Lahan Fasos Fasum di Jatibening 2 Digugat, Distaru: Itu Aset, Kami Punya Bukti Cukup

Pratigto juga menyoroti dampak keterlambatan pengembang Perumahan Mustika Grande yang sampai 15 tahun belum menyerahkan lahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi, sehingga mengakibatkan sarana jalan dan saluran di perumahan ini rusak, dan wajib diperbaiki sebelum diserahkan ke Pemkab Bekasi.

“Itu sudah risiko pihak pengembang dan tidak boleh dijadikan alasan menunda-menunda penyerahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi,” tandasnya. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin