Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Buruh Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan Sopir Truk

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga buruh menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya saat demo menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jalan Ciujung kawasan industri EJIP pada Kamis (30/11).

Penetapan tiga tersangka ini setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap enam orang yang ditangkap di wilayah Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada Sabtu (2/12).

Ketiganya memiliki peran penting dalam kasus perusakan dan pengeroyokan tersebut. Diketahui identitas ketiga buruh itu yakni berinisial DJP (36), MR (32) dan AR (33).

“Yang pertama DJP (36) memiliki peran melempar batu besar ke kaca depan truk. Kedua, MR (32) memiliki peran mengempeskan ban depan truk dan juga memukul sekali dan AR (33) menarik kernet dari dalam mobil,” jelas Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah kepada Radar Bekasi, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Buruh Bekasi di Warung Kopi, Diduga Terlibat Perusakan dan Pengeroyokan

Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya tersebut.

“Dari rekaman video memang ada beberapa yang terlibat dan kami akan gali dengan keterangan-keterangan dan mencari saksi lainnya untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru,” tutur Rudi.

Akibat perbuatannya, ketiga buruh pabrik itu terancam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan barang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Pasal yang kita terapkan pada tiga orang terduga pelaku pada kasus ini pasal 170 ayat 1,” ucapnya. Ia menambahkan, kondisi sopir dan kernet truk tersebut kian membaik. (ris)