Berita Bekasi Nomor Satu

Pencalonan Gibran Disoal, DKPP Periksa Komisioner KPU

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) pukul 09.00 WIB.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara  nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para Pengadu melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyi’ari dan enak anggotanya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA: Hakim MK Anwar Usman Terbukti Pelanggaran Berat, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Perkara Pilpres

Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.

Pengadu menilai tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sebab, saat menerima pendaftaran Gibran, para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

BACA JUGA: Raboyamin Gibran

Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu ketua KPU cum suis (Cs) alias dan kawan-kawan yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 itu telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Sekretaris DKPP David Yama menyebut agenda sidang har ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah Sekelebat, Hakim MK Saldi Isra Bingung

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya dikutip dari siaran pers.

Sidang DKPP ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

BACA JUGA: 9 Hakim MK Dipolisikan, Ketua Hakim MK Bilang Begini

Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (jpnn)