Berita Bekasi Nomor Satu

Gara-gara APK, Suhu Politik di Dapil IV Bekasi Mulai Memanas  

Petugas Panwaslu Kecamatan Tambelang beserta Bawaslu Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi pemasangan APK yang berada di tiang listrik depan material, tepatnya di Kampung Gempol RT 01/1, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perseteruan antara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Herdiansyah, dan masyarakat di wilayahnya kian memanas. Meningkatnya suhu politik di arena pertarungan Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Tambun Utara, Tambelang, Sukawangi, dan Sukatani itu lantaran politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Herdiansyah, melaporkan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Beberapa waktu lalu, Herdi sapaan akrabnya sehari-hari ini menemukan APK miliknya yang terpasang di depan material, tepatnya di Kampung Gempol RT 01 RW 1 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, sudah dalam kondisi rusak.

Dia menuduh Samin Suryana (38), pemilik material sebagai dalang pengrusakan tersebut. Berbekal bukti APK miliknya yang sudah dalam keadaan rusak, Herdi langsung bergegas mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambelang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun dari informasi yang Radar Bekasi himpun, Herdi tak hadir dalam proses mediasi yang ditawarkan oleh petugas Panwaslu Kecamatan Tambelang. Mengingat, Herdi dan pemilik material rumahnya berdekatan. Bahkan, masih ada ikatan saudara.

Meski begitu, Herdi nampaknya masih tetap bersikeras ingin melaporkan pemilik material atas tudingan perusakan APK miliknya. Akhirnya, Herdi mendatangi Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk melaporkan perusakan APK miliknya, belum lama ini.

Dengan adanya laporan, pada Jumat (22/12/2023), pengawas pemilu yang dikomandoi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, mendatangi lokasi.

Kehadiran pengawas pemilu ke Kampung Gempol RT 01 RW 1 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, menarik perhatian masyarakat sekitar yang kemudian mengerubungi lokasi kejadian. Termasuk pihak terlapor pun berkumpul di lokasi. Sementara pelapor tak nampak di lokasi walaupun sudah diberitahu bahwa petugas Panwaslu bakal datang.

“Dalam hal ini kenapa kita cek lokasi, untuk memastikan kebenaran terhadap laporan yang dilaporkan si pelapor. Karena si pelapor menyampaikan laporannya ini terkait masalah pengrusakan alat peraga kampanye yang dipasang didepan matrial,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, saat ditemui di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Jadi Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar, Jamil Penuhi Panggilan Bawaslu Bekasi

Pria yang akrab disapa Oenk ini menuturkan, kedatangan ke lokasi menjadi bagian untuk mengambil pertimbangan yang nanti akan diputuskan dalam laporan tersebut. Setelah sebelumnya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu, Bawaslu akan mendalami informasi dengan melibatkan ahli pidana pemilu. Ini karena dalam konteks hukum, prinsip asas praduga tak bersalah masih berlaku.

“Karena ini pidana pemilu, makanya kita juga mendatangkan ahli pidana pemilu. Nanti akan kita pertimbangkan dengan peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan KPU maupun Undang-Undang. Dalam penanganan pelanggaran, setelah register itu tujuh hari. Bila dibutuhkan, kita maksimal 14 hari kerja untuk memutuskan ini,” jelasnya.

“Kalau bicara Pemilu, khususnya buat masyarakat jangan sembarangan. Karena sekarang ini semua ada aturannya. Kita berharap pemilu ini berjalan sesuai aturan, kemudian lancar, tidak ada permasalahan. Itu harapan kita semua,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Pemilik Material, Samin Suryana (38), menjelaskan bahwa APK dipasang di lahan pribadinya. Saat awal pemasangan, Herdiansyah sudah diberitahu untuk tidak memasang di depan material miliknya. Samin, sebagai pedagang ingin bersikap independen karena khawatir bakal merugikan usahanya. Namun yang bersangkutan tetap memasangnya.

“Sebelumnya sudah dilarang, tapi dia (Herdi) tetap masang di situ (depan material miliknya). Saya maunya independen, nggak ada partai, takut merugikan jualan saya. Jadi nggak ada ijin langsung masang, itu lahan material yang saya kontrak,” ungkapnya.

Geram melihat APK tetap dipasang meski sudah dilarang, Samin mengungkapkan bahwa anak buahnya berinisiatif memindahkan baliho yang terpasang di tiang listrik depan material. Dia menegaskan bahwa tidak ada niat merusak, hanya ingin memindahkan. Namun, karena ikatan baliho kuat, akhirnya terjadi robek.

“Nggak ada niat merusak, hanya memindahkan saja. Terus dia (Herdi) beralibi katanya balihonya dirusak. Berhubung dilaporkan ke Panwascam Tambelang dia diajak mediasi nggak ada. Dia langsung laporan ke Bawaslu,” tuturnya.

“Mungkin dia (Herdi) sudah berencana tentang ini, karena ada kepribadian (masalah pribadi) dengan saya. Bawaslu tolong tegas kepada Caleg tersebut, harus ada tindakannya, ikuti prosedur. Karena Bawaslu lebih paham,” sambungnya.

Terpisah, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Herdiansyah, mengungkapkan akan menyerahkan seluruh proses ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia menyatakan bahwa terlapor merupakan pendukung salah satu Caleg di Dapil yang dianggap sebagai arena tarung yang “ramah” bagi penggawa baru dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Mengenai sanggahan terlapor terkait tiang listrik yang berada di lahan miliknya, Herdi menekankan perlunya pembuktian melalui surat tanah.

“Apa pun sanggahannya biar dibuktikan dipersidangan nanti. Siapa pun Calegnya, jika punya bukti video pengrusakan APK, pasti akan melakukan langkah-langkah sesuai regulasi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Jadi saya yakin dan percaya Gakkumdu akan bekerja secara profesional,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melalui pesan singkat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin