RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan 11 pemeran film esek-esek di Jakarta jadi tersangka. Satu diantara tersangka itu mungkin dikenal warganet.
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama sepuluh pemeran film esek-esek yang diproduksi di Jakarta Selatan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Besok Firli Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka,” kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan sebelas tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.
Ade memerinci sebelas tersangka tersebut, yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. “Kemudian inisial talent pria, yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga KPK Terima Suap Rp 8 Miliar
Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, para pemeran pria dan wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya.
Sebelumnya Ade Safri menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film esek-esek di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. “Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan
Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Ada kemungkinan itu, terkait Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (jpnn)