Berita Bekasi Nomor Satu

Resmi Tersangka, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga KPK Terima Suap Rp 8 Miliar

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diduga KPK terima suap Rp 8 miliar. Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Penerimaan uang Rp 8 miliar itu terjadi dalam beberapa tahap melalui transfer uang kepada Yogi dan Yosi. Saat pertemuan Helmut Hermawan dengan Eddy Hiariej di rumah dinas, pada April 2022 terjadi kesepakatan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM di Kemenkumham.

“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ucap Alex.

Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej mengurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Hermawan dapat dihentikan alias SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK Respons Begini

Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” papar Alex.

Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). “Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi,” pungkas Alex.

Adapun KPK baru menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin