Berita Bekasi Nomor Satu

Viral, Emak-Emak Joget-Joget di Pelataran Masjid Al Jabbar, Begini Hukumnya Joget di Masjid

Sejumlah emak-emak saat melakukan aksi joget-joget di pelataran Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Viral, di meda sosial sejumlah emak-emak joget-joget di pelataran masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/12/2023).

Dalam video yang diunggah akun Instagram sedangvirsl_id, ada sekitar 6 orang emak-emak terlihat asik berjoget. Mereka kompak menggunakan jas berwarna kuning melakukan gerakan menyesuakan dengan irama lagu.

Mereka diduga membuat konten joget-joget di pekarangan masjid saat wisata religi dan menjadikan masjid yang diresmikan pada 30 Desember 2022 itu sebagai background.

BACA JUGA: Viral, Pria Telanjang Dada Guling-guling dan Diguyur Beras, Ternyata di Gudang Bulog Surabaya, Netizen: Pantas Beras Bulog Bau Apek

Sontak, aksi emak-emak berjoget di halaman Masjid Al Jabbar tersebut menjadi sorotan publik luas dan viral di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan itu karena dianggap tidak beretika dengan menjadikan tempat ibadah untuk membuat konten.

Terlepas pro dan kontra yang muncul, bagaimana sebenarnya hukum berjoget di lingkungan masjid ?

Ustad Zaini yang hari-harinya berkecimpung dalam kegiatan pendidikan dan dakwah di salah satu masjid ternama di Jakarta mengatakan, hukum berjoget dalam Islam dikategori sebagai makruh. Yang itu berarti, melakukannya tidak mendapat siksa atau dosa namun meninggalkan joget joget justru mendapatkan pahala.

BACA JUGA: Viral, Pernikahan Fantastis, Mahar Rp 1 Miliar di Tasikmalaya

“Joget itu hukumnya makruh. Yang dimaksud dengan makruh ini tidak melihat tempat. Dimana pun tempatnya atau dimana pun posisinya hukumnya makruh. Joget itu perbuatan yang sia-sia,” katanya dikutip JawaPos.com, Jumat (29/12/2023).

Setelah menjelaskan hukum berjoget, dia kemudian menjelaskan hukum berjoget di lingkungan masjid. Menurutnya, berjoget di dalam masjid yang merupakan tempat ibadah hukumnya dilarang.

Sedangkan melakukan joget di pekarangan atau halaman masjid hukumnya makruh bahkan mendekati dilarang. Ustad Zaini meminta umat Islam untuk tidak melakukannya karena merupakan berbuatan kurang terpuji dan tidak sesuai dengan fungsi masjid.

BACA JUGA: Viral Pendaki Wanita Terjebak di Gunung Marapi Minta Tolong, Wajahnya Penuh Abu 

“Pergunakan masjid sesuai dengan fungsinya yaitu untuk ibadah, kegiatan sosial, kemaslahatan mayarakat  dan untuk kecerdasan umat,” paparnya. (jpc)