RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) makan tumbal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan 4 tersangka, Kamis (4/1/2024) malam ini.
Empat tersangka itu, satu orang mantan kepala dinas LH (YY), mantan kabid dinas LH (TY), kasi dinas LH (DA) dan direktur dari pihak ketiga (IP).
Keempatnya digiring ke Lapas Bulak Kapal, Kelas II A, Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi, Kamis.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi Pengadaan Bulldozer Dijemput Paksa
Keempat tersangka terjerat kasus korupsi alat berat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar. Alat berat tetsebut yaitu eksavator dan bulldoser.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi membenarkan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi alat berat itu pada Kamis malam ini.
“Penetapan tersangka ini baru hari ini kita tetapkan. Sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Karena cukup bukti, maka kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan kejaksan dibawa ke Lapas Bulak Kapal,” kata Yadi, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (4/1/2024) malam.
BACA JUGA: Banprov Jabar Diminta Proporsional
Empat tersangka ini, lanjut dia, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Terkait pengembalian kerugian negara oleh sejumlah tersangka, Yadi mengaku berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan.
“Ya meski kerugian sudah di kembalikan. Tetapi tidak menghapus sifat melawan hukum. Hanya nanti dijadikan dasar sebagai keringanan saja,” tukasnya. (pay)