RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) lima kecamatan di Kabupaten Bekasi masih belum terpenuhi hingga batas akhir proses rekrutmen Sabtu (6/1/2024). Hal itu mendorong adanya perpanjangan proses rekrutmen guna memenuhi kuota PTPS keseluruhan sebanyak 8.417 petugas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebagai pemegang tongkat tertinggi pengawasan harus menambah waktu selama dua hari untuk memenuhi kuota sesuai syarat dan regulasi.
“Kami hari ini memperpanjang di beberapa kecamatan, karena memang di beberapa kecamatan masih belum terpenuhi. Jadi perpanjangan mulai tanggal 7 sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Minggu (7/1/2024).
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Bekasi mulai membuka pendaftaran atau perekrutan ribuan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai Selasa (2/1/2024), sampai Sabtu (6/1/2024). Namun sayangnya, dari waktu yang sudah ditentukan itu rekrutmen di 23 kecamatan belum terpenuhi 100 persen. Sehingga harus dilakukan perpanjangan selama dua hari.
Akbar sapaan akrabnya menyampaikan, perpanjangan waktu untuk rekrutmen PTPS berdasarkan jadwal dan timeline sudah ditentukan oleh Bawaslu RI. Perpanjangan ini disebabkan karena masih ada beberapa kecamatan yang belum terpenuhi kebutuhan petugas PTPS.
“Sejauh ini ada sekitar lima kecamatan yang kemudian meski diperpanjang. seperti Tambun Selatan, Babelan, Tarumajaya, dan dua kecamatan lainnya. Rata-rata kecamatan besar,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 8.417 Orang
Ada beberapa faktor yang menyebabkan lima kecamatan ini belum bisa terpenuhi kebutuhan PTPS. Pertama, kata Akbar, ada beberapa pelamar (pendaftar) yang tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Undang-Undang, seperti ijazahnya SMP, sedangkan persyaratan ijazah minimal SMA. Kemudian masih banyak pendaftar yang memang dibawah umur 21 tahun.
Akbar melanjutkan, apabila mengacu Undang-Undang 7 tahun 2023, itu memang diperbolehkan menerima pendaftar yang usianya minimal 17 tahun. Namun itu nanti setelah semua terpenuhi. Misalkan pada akhirnya memang tidak ada, akan dilakukan diskresi bagi pendaftar yang usia 17 tahun bisa diterima berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2023.
Hanya saja Akbar belum bisa menyebutkan secara global kekurangan dalam rekrutmen PTPS ini, karena masih dalam pendataan. Akbar menegaskan, apabila sampai tanggal 8 Januari 2024 masih ada kecamatan yang belum terpenuhi kebutuhan petugas PTPS, akan dilakukan konsultasi ke Bawaslu Jawa Barat, berkaitan keterpenuhan. Kendati demikian, pada kesempatan ini Akbar optimistis kebutuhan petugas PTPS bisa terpenuhi di tanggal 8 Januari 2024.
“Sebenarnya nggak terlalu banyak kaya di Babelan saja, setahu saya itu hanya yang tidak memenuhi syarat 70, dari total 708. Mudah-mudahan bisa terpenuhi,” katanya. (pra)