Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Mulai Garap ASN “No 2”

Sejumlah Camat berpose bersama dengan menunjukan jersey (kaos) sepakbola bernomor punggung 2 pada Jumat (29/12/2023).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mulai memanggil beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Para pejabat tersebut akan dimintai klarifikasinya setelah foto dengan pose memamerkan nomor punggung 2 jersey-nya viral.

Awal pekan kemarin Bawaslu Kota Bekasi telah menggelar rapat, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dan dinyatakan memenuhi syarat. Surat pemanggilan dilayangkan kepada enam camat dan pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Bekasi.

BACA JUGA: Bawaslu Garap Pelanggaran Netralitas ASN

Enam camat yang dimaksud adalah mereka yang dalam tangkapan foto menunjukkan nomor punggung dua. Ketujuh terlapor akan dimintai klarifikasi pada Selasa (9/1) dan Rabu (10/1).
“Hari ini kita kirim surat pemanggilan. Terutama kepada enam camat yang menunjukkan Jersey nomor punggung dua, serta Kacab Bank BJB Kota Bekasi,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi lebih dulu telah meminta klarifikasi dari pelapor. Selain ketujuh terlapor, tidak menutup kemungkinan enam ASN lain termasuk Pj Wali Kota Bekasi sebagai terlapor juga akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Panggil Camat “Pamer” Jersey Nomor 2, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Terkait dengan pemanggilan ini Camat Jatiasih, Ashari menyampaikan bahwa dirinya akan datang memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi.

“Insya Allah kalau sehat pasti hadir,” katanya.

Sebelumnya, komitmen untuk hadir memenuhi panggilan Bawaslu juga disampaikan oleh Pj Wali Kota Bekasi dan Kepala PT Bank BJB Cabang Bekasi.

Komitmen netralitas ASN pada kesempatan apel awal pekan kembali disinggung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Gani meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk komitmen pada jati diri sebagai ASN, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi diingatkan bahwa setiap perilaku diatur dalam kode etik, dan ketentuan perundang-undangan.

“Komitmen kita sebagai ASN, dimana kita juga hidup mempunyai pilihan, bagaimana menentukan pilihan kita yang sudah diingatkan oleh aturan, kode etik kita seperti apa,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin