RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai umpatan seorang capres yang mengutarakan hinaan berpotensi dapat dijerat pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan sukarelawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024).
Rahmat Bagja mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
“Tentang menghina, ya, bisa dijerat. Kalau menghina, bisa,” kata Bagja dikutip dari Jpnn.com, Rabu (10/1/2024).
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Meski demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
“Kalau ada laporan, temuan. Nanti kami lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur Jadi Juru Kampanye Prabowo-Gibran
“Tetapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kami lihat dulu, ya, kami periksa dulu,” ucap Bagja.
Sebelumnya, Prabowo saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024) mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1/2024) malam.
Di hadapan sukarelawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.
BACA JUGA: Diberi Nilai 5 dan 11, Prabowo Subianto Pamer Kontrak Penjualan Alutsista
Diketahui, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku miris tentang kondisi sebagian besar anggota TNI yang tidak memiliki rumah dinas, tetapi justru Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki luas tanah sebanyak 340 ribu hektare.
Anies mengatakan kondisi tersebut sangat ironis karena menggambarkan kesejahteraan anggota TNI masih belum terwujud untuk menunjang sistem pertahanan dan keamanan negara.
“Di saat tentara (TNI) lebih dari setengah tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya Pak Jokowi (Prabowo) punya lebih dari 340.000 hektare,” kata Anies dalam debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) malam. (jpnn)