RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bakal memanggil 2 camat dan 2 kepala dinas (kadis), kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Selasa (16/1/2024).
Keempat orang tersebut akan dimintai keterangannya soalmfoto bersama ASN sambil pamer jersey nomor 2 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menyatakan, empat orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan terdiri dari dua camat dan dua kepala dinas.
BACA JUGA: Camat Bekasi Timur Blak-blakan Soal Pamer Jersey Nomor 2, Begini Penjelasannya
“Camat itu, antara lain Camat Medansatria Widy Tiawarman, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma. Sedangkan kadisnya, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar,” ucap Sodikin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/1/2024).
Ia menyatakan, dari keempat orang yang akan dipanggil tersebut, dua camat dan kadishub berstatus sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung. Sedangkan, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto dalam perkara ini berstatus sebagai terlapor.
“Pemanggilan mereka untuk dimintai keterangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” ungkapnya. (pay)