RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mayoritas Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Bekasi sudah melaporkan dana awal kampanye (LADK), hanya satu yang tidak melaporkannya. Besarnya dana yang dimiliki bisa membuat peserta pemilu lebih leluasa dalam berkampanye. Tapi bukan jaminan memenangkan Pemilu, tidak memberikan dampak besar jika tidak digunakan dengan tepat.
Dana kampanye dilaporkan dalam bentuk uang tunai, barang, dan jasa. Penerimaan dana kampanye berasal dari sumbangan, penerimaan lain-lain seperti bunga Bank, dan penerimaan barang hasil pembelian.
Sedangkan pengeluaran dana kampanye Parpol diantaranya untuk rapat umum, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye partai politik, hingga pengeluaran lain-lain seperti jasa kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg). Mayoritas Parpol masih memiliki saldo dana kampanye, sebagian lagi sudah tak tersisa.
Dalam laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tertanggal 12 Januari 2024 kemarin, terdapat LADK 17 Parpol yang nampak. Hanya satu Parpol yang tidak nampak LADKnya, yakni Partai Garuda.
BACA JUGA: Satu Parpol di Kota Bekasi Tak Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024
Dalam lampiran formulir LADK nampak bentuk dana kampanye yang besar nilai rupiahnya adalah penerimaan sumbangan jasa kampanye Caleg, berkisar jutaan hingga milyaran rupiah. Contohnya Partai Golkar, total penerimaan sumbangan paling besar adalah bentuk jasa kampanye Caleg yakni sebesar Rp4,2 miliar, disusul oleh barang Rp192,99 juta, serta uang Rp102,3 juta.
Berbeda dengan PKN, penerimaan sumbangan dalam bentuk uang hanya Rp100 ribu, barang Rp2 ribu, dan jasa Rp6,7 juta. Sementara PBB, total sumbangan dalam bentuk uang tunai hanya Rp11,9 juta, serta masing-masing Rp0 dalam bentuk barang maupun jasa.
Sementara itu, dana kampanye terbesar di Kabupaten Bekasi dimiliki oleh partai PKB, yakni sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, penerimaan dana kampanye PKN di Kabupaten Bekasi juga relatif kecil, yakni Rp22 juta, setelah pengeluaran tidak lagi ada sisa di kolom saldo atau Rp0.Lebih sedikit lagi Partai Perindo. Penerimaan dana kampanye Partai Perindo hanya Rp692.152, menjadi Rp0 setelah dikurangi pengeluaran.
Besaran dana kampanye peserta Pemilu dinilai tak menjadi jaminan untuk memenangkan pertarungan di Pemilu 2024. Walaupun tak bisa dipungkiri, dengan anggaran yang besar peserta Pemilu bisa lebih leluasa melakukan konsolidasi, koordinasi, pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), dan segala macam. Besarnya anggaran dana kampanye ini juga bisa menjadi bumerang ketika tak sesuai.
“Sekarang ada aturan terkait dengan dana kampanye, karena bantuan perorangan dibatasi besarannya. Pertanyaannya ada dua, diperoleh dari mana dan dibelanjakan untuk apa ?. Apakah dibelanjakan untuk money politik, nyebar-nyebar buat es cendol atau serangan fajar,” ujar Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, kepada Radar Bekasi.
Pengendalian atau penggunaan dana kampanye itu ada aturannya, tidak sembarangan. Baik dana kampanye yang didapatkan dari personal maupun perusahaan. Tentu besarnya anggaran dana kampanye tak menjamin kemenangan, karena tergantung efektivitas dan sasaran. Pasalnya kata Roy, sebesar apa pun dana kampanye yang digelontorkan, selama tidak mampu mengambil hati masyarakat, tidak akan efektif dan berpengaruh apa-apa.
“Tinggal dana kampanye itu diperuntukkan untuk apa. Strategi dan efisiensi serta tepat sasaran juga berpengaruh terhadap efektivitas anggaran. Memang dengan dana besar tentu berpengaruh, terhadap kegiatan baik itu konsolidasi, sosialisasi, maupun dalam rangka pengadaan atribut maupun akomodasi serta lainnya,” katanya.
Tentunya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus memeriksa secara detail perihal dana kampanye ini. Misalkan PPATK tidak memeriksa secara detail, apa gunanya dibikin aturan sumbangan dana kampanye. Roy berpandangan, dengan dibuatnya aturan sumbangan dana kampanye ini mendorong agar betul-betul diteliti dan diperiksa.
“Kalau PPATK tidak peduli terhadap aliran dana yang disumbangkan oleh perseroan atau perorangan. Apa gunanya juga dibuat aturannya terhadap sumbangan dana kampanye. Jadi PPATK harus periksa secara detail perihal dana kampanye ini,” tukasnya.
Keterlibatan semua pihak dalam upaya menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan aman, jujur, dan lainnya. Hal itu mengingat, setiap momen itu harus menghasilkan perbaikan, apalagi momen Pemilu yang melahirkan para pemimpin negara maupun bangsa. “Ini harus melahirkan sebuah perbaikan. Baik itu dari tahapan Pemilu, akomodasi Pemilu, termasuk strukturisasi penyelenggara Pemilu, anggaran Pemilu, sampai persyaratan calonnya, baik legislatif, presiden, maupun DPD,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido memastikan, semua peserta pemilu sudah melengkapi atau menyelesaikan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir waktu yang diberikan pada tanggal 12 Januari 2024. Hanya saja, Ali enggan membeberkan besaran dari masing-masing peserta Pemilu berdasarkan LADK yang disampaikan ke KPU melalui aplikasi SIKADEKA.
“Secara rinci administrasi ini memang butuh ke hati-hatian untuk membuka siapa yang besar, siapa yang lebih kecil. Kan nggak bisa dipublish, untuk dikonsumsi sembarang orang. Kalau di Undang-Undangnya memang tidak bisa dilihat di dalam aplikasi SIKADEKA. Hanya pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, contoh Bawaslu, partai politik, baru bisa mengakses,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, pengawasan yang dilakukan pertama mengenai pemasukan dana kampanye, baik itu dari peserta Pemilu, perorangan, maupun perusahaan yang memang berbadan hukum legal. Kemudian sumbangan dari pihak asing itu tidak boleh, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini kata Akbar, pengawasannya masih cukup panjang.
“Sejauh ini masih laporan awal berdasarkan dari sumbangan. Nanti akan ada laporan pengeluarannya seperti apa, jadi prosesnya masih ada beberapa tahap lagi soal dana kampanye ini,” jelasnya.
Kadiv Teknis Pelaksanaan KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari menyampaikan bahwa LADK yang dilaporkan oleh seluruh peserta pemilu sudah sesuai ketentuan sesuai dengan batas waktu perbaikan LADK pada 12 Januari.”Sudah final di tanggal 12 Januari 2024, pukul 23:59 WIB,” ungkapnya.
Setelah LADK kata Eli, tahapan berikutnya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memastikan peserta Pemilu telah melaporkan LADK. Hasilnya, satu Parpol tidak melaporkan LADK, yakni Partai Garuda.
“Hasil pengawasan pada tanggal 12 itu 17 Parpol melaporkan LADK. Hanya satu yang tidak,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhamad Rochadi mengatakan, anggaran dana kampanye itu diperuntuhkan untuk melakukan sosialisasi, baik menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari spanduk, baliho, bendera, dan lain sebagainya. Selain itu, digunakan juga untuk pelatihan saksi dan kader. Dalam hal ini dirinya membeberkan, anggaran untuk pelatihan saksi saja membutuhkan Rp 1,6 milyar. “Itu yang benar. Kalau nggak segituh mala justru aneh, ini orang dari mana itu duitnya ?,” tuturnya.
Menurut pria yang akrab disapa Adi ini, laporan dana kampanye yang disampaikan partainya ini diperoleh dari sumbangan masing-masing Calon Legislatif (Caleg). Dengan segala persiapan yang sudah dilakukan oleh partainya ini, Adi menegaskan, itu bertanda bahwa PKB siap menjadi pemenang di Kabupaten Bekasi. “Artinya kita siap menjadi pemenang di Pemilu 2024,” ungkapnya (sur/pra)