Berita Bekasi Nomor Satu

Satu Parpol di Kota Bekasi Tak Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

ilustrasi
ilustrasi dana kampanye parpol.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satu partai politik tak melaporkan dana awal kampanye (LADK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024

“Sejauh ini seluruh Parpol sudah memenuhi LADK, kemarin sudah lengkap. Kecuali satu patpol,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/1/2024).

Sodikin sapaan akrabnya mengatakan, laporan tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk para parpol mengurus administrasi itu pada tanggal (7/1/2024) lalu.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Panggil 2 Camat dan 2 Kadis Selasa, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Namun, selepas dilakukan administrasi, ternyata ada dari para parpol yang masih perlu melakukan perbaikan di sisi kelengkapan dokumen.

“Jadi gini LADK itu sampai tanggal 7 Januari, terus kemudian ada perbaikan. Setelah submit itu ada perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya kembali menunggu dari parpol tersebut untuk kembali menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi LADK sebagai syarat peserta pemilu.

Alhasil, hanya sebanyak 17 Parpol yang menyerahkan LADK. Sedangkan satu parpol lainnya tidak, yakni Partai Garuda, karena mereka tidak mempunyai bacaleg yang didaftarkan untuk Pemilu mendatang.

“Kemarin saya, di tanggal 8 Januari itu sampai Pukul 24.00 malam di KPU memastikan seluruh Parpol sudah submit LADK. Hasil pengawasan di tanggal 12 Januari itu 17 parpol melaporkan LADK, yang tidak lapor itu cuma satu yaitu Partai Garuda,” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin