RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga angora Komisi 3 DPR RI, Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul Sani menggantikan hakim MK, Wahiduddin Adams karena memasuki usia pensiun.
Berbeda dengan pelantikan pejabat negara lainnya, Jokowi tidak memimpin pengucapan sumpah hakim MK. Kepala negara hanya menyaksikan hakim konstitusi baru dalam membacakan sumpah jabatannya.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatannya.
Acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sebagaimana diketahui, terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim konstitusi, setelah DPR RI menyepakati untuk menjadi hakim MK dalam sidang paripurna yang digelar Oktober tahun lalu.
Acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sebagaimana diketahui, terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim konstitusi, setelah DPR RI menyepakati untuk menjadi hakim MK dalam sidang paripurna yang digelar Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah Sekelebat, Hakim MK Saldi Isra Bingung
Rapat Paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 yang berasal dari usul DPR.
Saat fit and proper test di Komisi 3 DPR, Arsul Sani berhasil mengalah 7 calon lainnya seperti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. (jpc)