Berita Bekasi Nomor Satu

Pabrik Ban di Cikarang Tutup, Ribuan Pekerja Diberhentikan

PENGUMUMAN: Perwakilan PT Hung-A Indonesia saat mengumumkan penutupan operasional di hadapan karyawan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Hung-A Indonesia, perusahaan yang beroperasi di kawasan Industri Hyundai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi mengumumkan tutup operasional per 1 Februari 2024. Dampak dari penutupan pabrik ban ini menyebabkan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepada Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pada 15 Januari 2024 terkait penutupan operasional perusahaan tersebut.

“Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan pihak perusahaan ke Disnaker Kabupaten Bekasi sebanyak 1.170 pekerja di perusahaan itu diberhentikan. Sebagian besar karyawan yang alami PHK merupakan karyawan tetap,” kata Kepada Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, Kamis (18/1).
Nur mengonfirmasi bahwa keputusan penutupan perusahaan diambil karena tidak ada pemesanan pada tahun ini. Penjelasan ini disampaikan dalam surat pemberitahuan yang dikirim kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Perusahaan beritahukan kepada kami itu bahwa mereka 2024 tidak mendapatkan order. Pembeli mereka itu cuma satu jadi begitu si pembeli itu tidak beli ya sudah selesai,” ungkap Nur.

Menurutnya, alasan finansial yang memengaruhi kinerja bisnis perusahaan menjadi faktor utama dalam keputusan pihak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerjanya. Meskipun belum ada pendampingan resmi, Disnaker Kabupaten Bekasi tetap berupaya menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA: Viral Momen Manajer Personalia Umumkan Penutupan Operasional Pabrik Ban di Cikarang

“Karena alasannya bisnis kami di Disnaker ini posisinya saat ini fokus pada hak karyawan, tapi info dari perusahaan masih ada proses-proses pertemuan dalam rangka penyelesaian hak karyawan. Mereka akan berunding bertemu terkait penyelesaian hak karyawan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, Zen Mutowali, menyatakan penutupan operasional perusahaan terjadi karena pada 2024 pembeli dari Jerman tidak lagi melakukan pemesanan ke PT Hung-A Indonesia.

“Jadi otomatis ketika seperti perusahaan Hung-A ini yang bergantung kepada pihak yang order yaitu salah satu merek di Eropa (Jerman), nggak ada kemampuan untuk operasional lagi,” ucap pria yang disapa Bung Zen ini.

Menurutnya, sebelum pengumuman penutupan operasional pada 15 Januari 2024 pihaknya telah berupaya karena beberapa buruh sudah menerima surat pemberhentian. Selanjutnya, beberapa mesin juga telah dipindahkan ke Vietnam.

Setelah penutupan operasional ini tidak semua pekerja di perusahaan tersebut langsung diberhentikan. Sebagian dari mereka masih harus melanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan administrasi tertentu.

“Adapun nasib 1.168 orang pekerja, sebagian 1.100 diberhentikan per 1 Februari dan kemudian ada sebagian kecil lagi yang mengurusi terkait dengan penutupan, pembayaran, dan seterusnya itu mereka diberhentikan per 1 April 2024,” tuturnya.
Para pekerja yang menerima pemberhentian tersebut diberikan pilihan untuk menerima kompensasi sesuai dengan satu Penerimaan Pesangon (PMMK) yang diatur oleh undang-undang, ditambah dengan satu bulan upah.

“Ada kurang lebih perhari ini 100 orang sudah menerima,” ucapnya.

Namun, sejumlah pekerja menyatakan penolakan mereka terhadap pemberhentian ini melalui pengurus serikat pekerja. Mereka akan melanjutkan proses dengan meminta perundingan dengan perusahaan.

Kami bersama-sama pengurus unit kerja, pimpinan cabang, kemudian juga termasuk pimpinan pusat, akan terus mengawal proses ini. Kami ingin hal yang paling baik untuk seluruh pekerja,” ujarnya. (ris/pra)