RADARBEKASI.ID, BEKASI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan keputusan akhir soal perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Komunikasi Bawaslu Kota Bekasi M Sodikin mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan ahli, perkara laporaan dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terbukti.
“Bawaslu Kota Bekasi menyatakan laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang disangkakan,” terangnya, Senin (22/1/2024).
“Menyatakan laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN bermula dari foto viral pose bersama para camat dan sejumlah ASN memamerkan jersey nomor 2 secara serentak di sela kegiatan kompetisi sepak bola antarkecamatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat (29/12/2023).
Bawaslu Kota Bekasi memeriksa belasan camat dan sejumlah ASN, termasuk Pj Wali Kota Bekasi dan satu pimpinan cabang (Pincab) bank BUMD untuk didengar keterangannya dalam rentang waktu dua pekan. Serta keterangan saksi ahli. (pay)