RADARBEKASI.ID, BEKASI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku sudah mendengarkan keterangan ahli terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pemanggilan keterangan ahli itu disampaikan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (18/1/2024).
“Ya kita sudah mendengarkan saksi ahli kemarin di Bandung. Untuk menentukan kasus ada atau tidaknya pelanggaran,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Jumat (19/1/2024).
Meski begitu, Sodikin menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil keterangan saksi ahli ke publik.
“Ini sebentar lagi kok selesai. Kita tidak bisa menyampaikan materi ke temen-temen ya,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakan Sodikin, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawalu Kota Bekasi akan segera tuntas.
“Bawaslu mempunyai waktu sampai tanggal 23 Januari 2024 ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 sudah ada hasilnya,” tandasnya. (pay)