RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengklaim dirinya boleh kampanye dan memihak.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang berhak untuk berkampanye, asalkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Namun, Jokowi harus mengajukan izin cuti kepada presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri.
BACA JUGA: Anggota Dewan PKB Kota Bekasi Pindah Nyaleg ke Gerindra, Ketua KPU Kota Bekasi Bilang Begini
Jokowi berhak ikut kampanye sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
“Dia kan (Presiden Jokowi) mengajukan cuti. Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2023).
Hasyim menjelaskan, setiap pejabat negara di antaranya menteri haru mengajukan izin cuti kepada presiden, jika ingin berkampanye. Menurutnya, surat izin yang diterbitkan presiden, KPU selalu mendapatkan tembusannya.
BACA JUGA: 400 Surat Suara DPR RI Rusak di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” tegas Hasyim.
Sementara, jika ada presiden dan menteri berkampanye, kewenangan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Soal pengawasan, penegakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” ucap Hasyim.
Hasyim mengurai, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.
“Yang menjalankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” pungkas Hasyim. (jpc)