RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi mempertanyakan adanya pemotongan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggaran operasional TPS yang seharusnya Rp4.418.000, hanya diterima Rp3.908.000.
Menurut keterangan anggota KPPS TPS 65 Desa Sumberjaya, Kukuh Prakoso, TPSnya hanya mendapat anggaran operasional sebesar Rp3.908.000, tanpa ada penjelasan secara gamblang mengapa tak sesuai rincian dari KPU.
Padahal, anggaran operasional itu harus digunakan untuk pembuatan TPS, konsumsi anggota KPPS, dan keperluan lainnya saat pencoblosan berlangsung.
“Kita dapat rincian anggaran dari KPU itu anggaran operasional sebesar Rp4.418.000 kalau tidak salah. Tapi sekarang kita cuma dapat uang Rp3.908.000. Nah, Rp510.000 lagi ke mana,” ujar Kukuh, kepada Radar Bekasi, Kamis (15/2/2024).
Saat pencairan anggaran operasional di kantor Desa Sumberjaya, Kukuh menjelaskan bahwa pihak PPS Sumberjaya menunjukkan rincian potongan anggaran melalui selembar kertas.
BACA JUGA: KPU Akui Ada 388 TPS Alami Masalah Surat Suara Tertukar
Potongan tersebut mencakup biaya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KPPS sebesar Rp300 ribu, pajak pembuatan TPS sebesar Rp200 ribu, dan tambahan Rp10 ribu dengan keterangan potongan penggandaan.
“Lah di tulisan yang disodorkan pihak PPS di kantor Desa Sumberjaya ke kita (Anggota KPPS, penerima anggaran operasional), ada potongan pajak pembuatan TPS lalu potongan pembuatan LPJ dan materai untuk LPJ. Masa LPJ KPPS juga desa yang buatin?,” tambahnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi Radar Bekasi Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, belum merespon. (pra)