Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Akui Ada 388 TPS Alami Masalah Surat Suara Tertukar

Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 26 Provinsi.

“Berikutnya berdasarkan laporan dan hasil pencermatan sampai dengan hari ini tanggal 14 Februari 2024 jam 18.00 WIB, tadi terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota pada  26 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, Rabu (14/2/2024).

Namun demikian, Hasyim tidak merinci daerah mana yang terjadi permasalahan surat tertukar tersebut.

BACA JUGA: Dua TPS di Pondokgede Bekasi Kurang 100 Surat Suara Calon Presiden

Dirinta mengeklaim, permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dan dilakukan perbaikan oleh petugas KPPS di masing-masing TPS.

“Dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa, kelurahan, sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali,” lanjutnya.

Selain masalah surat suara tertukar, Hasyim mengungkapkan, pada Senin (12/2/2024) terjadi masalah di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

BACA JUGA: 600 Surat Suara DPRD Provinsi di 6 TPS Bojong Rawalumbu Bekasi Hilang

Di mana wilayah tersebut terjadi pengrusakan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk 92 TPS.

Sehingga, Hasyim mengatakan, pihak KPU berencana melakukan pemungutan suara susulan di TPS tersebut. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (jpc)