RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Universitas Pelita Bangsa bersama Rumah Perempuan dan Anak (RRA) Kabupaten Bekasi melakukan advokasi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Korban, LN (5), menjadi sasaran tindakan bejat dari tetangga rumahnya, EN (60).
Menurut Bidang Advokasi RPA Kabupaten Bekasi, Ica, kasus ini terjadi saat ibu korban pergi ke warung untuk membeli makan. Sementara korban berada di rumah seorang diri.
Dalam situasi tersebut, pelaku EN, yang rumahnya berdekatan mendatangi korban dan melakukan tindakan dugaan pelecehan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Aksi bejat ini baru terungkap setelah LN merengek kesakitan kepada ibunya, RS (30), beberapa hari kemudian. RS langsung mempertanyakan kepada LN dan anaknya mengungkap bahwa pelecehan tersebut terjadi tiga kali di rumah mereka.
“Selang beberapa hari setelah kejadian, korban mengeluh kepada ibunya ada rasa sakit di area kemaluannya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Sabtu (17/2).
Setelah mendengar pengakuan sang anak, RS melaporkan kejadian ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cibitung pada 3 Januari 2024 dan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada 5 Januari 2024 dengan Nomor: LP/B/39/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Namun, laporan tersebut belum mendapat tindaklanjut. Hal itu yang membuat RS dan rekannya sangat kecewa dengan pelayanan P2TP2A dan PPA.
“Dalam kasus ini RRA dan KOPRI Universitas Pelita Bangsa sangat kecewa, sebab kurang maksimalnya kinerja P2TP2A Kecamatan Cibitung serta Unit PPA Polres Metro Bekasi, menangani kasus ini,” katanya.
Ica menyatakan, kasus ini belum terselesaikan dalam hampir dua bulan. Ia menilai bahwa aparat terkait tidak sensitif dan tidak mendukung korban yang masih mengalami trauma mendalam. Masyarakat sekitar pun menganggap keluarga korban seolah meninggalkan masalah yang menakutkan karena pelaku masih berkeliaran.
“Saya menduga bahwa kerja-kerja aparat pemerintah terkait tidak optimal dan meremehkan kasus pelecehan seksual ini,” katanya.
Sementara, Bidang Eksternal KOPRI UPB, Indah, menilai bahwa Unit PPA Polres Metro Bekasi dan P2TP2A Kecamatan Cibitung tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Indikasi ketidakseriusan dapat dilihat dari terhentinya perkembangan laporan ibu korban terkait kejadian yang menimpa anaknya.
“Saat kita menanyakan kepada ibu korban berkaitan perkembangan laporannya, ternyata masih belum ada tindaklanjut yang pasti, sedangkan laporan sudah masuk sejak satu bulan lebih,” katanya.
“Hari ini kami bersama ibu korban kembali mempertanyakan sejauh mana proses laporan yang sudah diterima polres dalam kasus ini. Sangat kami sayangkan pada saat kami datang bersama ibu korban ke Unit PPA sama sekali tidak ada petugas di dalamnya,” sambungnya.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Suharjudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dari P2TP2A Kecamatan Cibitung pada 3 Januari 2024. Kemudian, pada 5 Januari 2024, mereka melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA, dilanjutkan dengan asesmen psikologis dan memberikan pendampingan untuk melapor ke Polres Metro Bekasi.
Terkait laporan yang belum mendapat tindaklanjut hingga saat ini, Suharjudin menyatakan bahwa KPAD memahami tupoksi dari setiap unit kerja, termasuk Polres Metro Bekasi yang sudah menerima LP sejak 5 Januari.
Berdasarkan mekanisme yang sering berkoordinasi dengan kepolisian, dia menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap penyidikan setidaknya harus ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Yang kami dapat informasinya, bahwa antara laporan baru ada satu alat bukti, keterangan saksi. Salah satu dugaan kami, mungkin pihak kepolisian untuk bisa menaikan laporan itu ke tahap penyidikan sekurang-kurangnya dua alat bukti, misalnya keterangan saksi, ahli. Kalau kekerasan seksual harus ada hasil visumnya, kemudian ada barang bukti yang lain atau keterangan terdakwa” jelasnya.
Sayangnya, pihak unit PPA Polres Metro Bekasi belum bisa memberikan keterangan perihal laporan itu. (pra)