Berita Bekasi Nomor Satu

Tindaklanjut Pemkab Bekasi Soal Temuan BPK Dianggap Belum Cukup

ILUSTRASI: Sejumlah truk sampah antre di TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Rabu (21/2). Tindaklanjut temuan BPK pada Dinas Lingkungan Hidup belum optimal. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Dinas Lingkungan Hidup belum optimal. Rekomendasi yang telah dijalankan dinilai belum sesuai dengan kewajaran.

Pembahasan temuan tersebut menjadi fokus Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. “Sebenarnya temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti dan perlu adanya investigasi dari inspektorat. Semuanya itu sudah dilaporkan, hanya saja dianggap oleh BPK belum cukup,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai memimpin Rapim di Kantor Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, Dani berujar, bahwa rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun pada 2024 sistemnya sudah tertutup.

”Secara keseluruhan perbaikan-perbaikan, rekomendasi sudah dilakukan,” ucapnya.

Sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022, terdapat kelemahan dalam pengendalian pengelolaan BBM di UPTD PSA TPA Burangkeng.

Pada pemeriksaan lapangan pada 25 Maret 2023, ditemukan beberapa kelemahan, termasuk ketidakberesan dalam pembukuan dan catatan penerimaan serta pengeluaran BBM.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait LHP Kinerja dan Kepatuhan

Pemeriksaan stok opname persediaan BBM tidak dapat dilakukan karena kurangnya catatan yang akurat. Selain itu, dua petugas operator menjelaskan metode kurang tepat untuk mengetahui sisa persediaan BBM dengan memasukkan benda kayu/pipa ke dalam tangki BBM, yang tidak menghasilkan volume yang akurat.

Kondisi lain yang diungkapkan yakni kurangnya transparansi dalam penerimaan dan pengeluaran BBM, serta tidak adanya petugas yang secara jelas bertanggung jawab dalam pengelolaan BBM, termasuk pengamanan dan persetujuan penggunaan BBM untuk petugas alat berat.

BPK mencatat ketidaksesuaian bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239 dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan pekerjaan juga tidak dilakukan dengan baik, dan berita acara pemeriksaan hanya dipenuhi sebagai persyaratan formal hasil konfirmasi dengan Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Selanjutnya, UPTD PSA TPA Burangkeng tidak memiliki informasi pasti mengenai jumlah BBM yang diterima dan dikeluarkan setiap bulan, dengan lampiran berita acara pemeriksaan yang disesuaikan dengan surat jalan dari penyedia atau PT TPW.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, mengungkapkan rekomendasi hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti. Bahkan, keterangan pers soal itu telah dikeluarkan melalui humas beberapa bulan yang lalu.

“Hal ini sudah dilaksanakan dan malahan sudah dikeluarkan pres release beberapa bulan yang lalu. Silakan berkoordinasi dengan humas DLH atau bidang persampahan,” ujar Donny.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Sutisna, menyatakan bahwa terkait temuan BPK sudah ditindaklanjuti. “Kami akan melakukan menindaklanjuti (lagi,red). Masalah ini kan tinggal persepsi. Salah satunya dasar hukum yang menjadi regulasi BPK apa tentunya harus sama persepsinya,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin