Berita Bekasi Nomor Satu

Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina Diduga Cacat Prosedur

BERI KETERANGAN : Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Ari memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (26/2) RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat pemuda keturunan Palestina berinisial S (19), telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ari mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya cacat prosedur ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi di persidangan, Senin (26/2).

Dalam agenda sidang keterangan saksi, dua orang polisi yang menangkap terdakwa pada Oktober 2023 lalu di sebuah kontrakan daerah Kabupaten Bogor dihadirkan.

“Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan sementara di ruang persidangan, (saksi) di hadapan hakim, di hadapan Jaksa pada saat tadi saya tanya, (mengakui) tidak bawa surat penangkapan,” kata Ari, Senin (26/2).

Selain itu, Ari menilai, secara yuridiksi penangkapan atas klienya pun juga menyalahi prosedur aparat kepolisian.

“Anak-anak ini ditangkapnya di Kabupaten Bogor, wilayah hukumnya saja sudah berbeda. Secara yuridiksi itu sudah kewenangan Polres Kabupaten Bogor,” katanya.

“Seharusnya menurut UU penangkapan itu yang melakukan Polres Kabupaten Bogor. Kalau pun ada dari Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan penangkapan, itu tentunya koordinasi, setidaknya begitu,” sambungnya.

Kasus yang menjerat kliennya bermula dari pengembangan kepolisian di wilayah hukum Kota Bekasi, polres setempat menangkap tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Tiga orang tersebut berinisial S, F dan M, dari penangkapan ini Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Tembakau sintetis seberat satu gram merupakan milik terdakwa S, sedangkan sabu diketahui milik terdakwa M.

“Ini negara hukum, artinya kan nangkap orang harus ada dasar, okey penyelidikan (pengembangan) karena ada laporan masyarakat tapi setidaknya kan dibekali dasar,” jelas dia.

Penangkapan terhadap kliennya dilakukan dini hari, tanpa koordinasi dengan pihak lingkungan setempat termasuk membawa surat tugas.

“Enggak boleh bawa orang tidak ada surat (penangkapan), izin RT, itu yang saya sayangkan, harusnya di republik ini tidak ada lagi tindakan-tindakan seperti ini,” tegas dia.

Dugaan cacat prosedur penangkapan akan terus menjadi fokus, hal ini diharapkan jadi pledoi yang dapat dipertimbangkan hakim.

Sidang kasus yang menjerat S sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum rencananya akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa.

“Setelah ini kami menghadirkan saksi yang meringankan, RT, kemudian mungkin rekan-rekan dari terdakwa,” pungkasnya (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin