Berita Bekasi Nomor Satu

PPK Cikarang Utara Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sesuai Aturan

PROSES PENGHITUNGAN: Ketua PPK Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha (kiri), sedang memantau proses perhitungan dengan membuka C plano atau catatan hasil penghitungan suara. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,  BEKASI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 berlangsung sesuai aturan, tanpa ada permainan mata dari para penyelenggara Pemilu. Dalam menjalankan rekapitulasi, PPK Cikarang Utara berpegang teguh pada PKPU No 05 Tahun 2024.

Dengan tingginya tensi politik di wilayah tersebut, para penyelenggara harus berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak. Proses rekapitulasi dimulai dengan membuka kotak suara yang tersegel, kemudian mengeluarkan C Hasil (C Plano) yang ditampilkan di papan sebagai dasar rekapitulasi hasil perhitungan. C Hasil ini dapat disandingkan dengan data atau rekapan yang dimiliki oleh peserta Pemilu.

Ketua PPK Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan angka, penyelenggara akan membuka kesempatan kepada saksi untuk mengecek atau mengoreksi. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak mengetahui di mana perbedaan angka tersebut.

“Kalau ada perbedaan biasanya disandingkan dengan C hasil serta data partai atau Caleg. Alhamdulilah, walaupun sempat ada perbedaan hanya di salah menghitung atau penulisan saja,” ujar Gilang kepada Radar Bekasi, Minggu (25/2).

Gilang menjelaskan bahwa beberapa faktor, seperti kelelahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dapat menyebabkan kesalahan dalam penulisan atau perhitungan. Apabila terdapat selisih atau kesalahan, perbaikan atau koreksi dilakukan di tempat dengan ditandatangani dan disaksikan oleh para saksi partai.

Jika tidak ditemukan selisih atau kesalahan yang signifikan, PPK akan melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) sesuai pedoman di PKPU 05 Tahun 2024. Gilang menilai bahwa Pemilu 2024 lebih terbuka dan transparan karena C Hasil dibuka kembali pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini memungkinkan saksi melihat dan menyandingkan data yang didapat pada saat perhitungan suara di pemungutan suara 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Kelelahan, Ratusan KPPS Dirawat

“Kalau untuk menggeser, menghilangkan, mengurangi, bahkan menambahkan suara partai atau caleg, saya pikir tidak bisa. Karena saksi yang sudah punya dari bawah bisa menyandingkan data yang disajikan PPK melalui C hasil tadi, kalau ada berubah pasti komplain dan interupsi,” ungkapnya.

Gilang menjelaskan bahwa PPK bertugas sebagai penyaji rekapitulasi dan bukan sebagai pihak yang menghitung suara partai atau calon legislatif (Caleg). Tugas PPK melibatkan membaca dan menyampaikan hasil penghitungan yang berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Data ini selanjutnya diteruskan ke Panitia Pemilihan Sementara (PPS), dan kemudian ke PPK.

“Insya Allah kami bisa menjalankan amanah ini sesuai dengan harapan bersama. Saya mengajak semua elemen dan lapisan masyarakat untuk bisa mengawal proses demokrasi ini agar bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tuturnya.

PPK Cikarang Utara telah melakukan pleno rekapitulasi  sejak 20 Februari 2024 , dengan DPT sebanyak 152.896 dari 11 desa di Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini, terdapat 3020 C Hasil yang sedang disajikan dan disampaikan dalam pleno terbuka. (pra)