Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Partai Golkar, Ini Alasannya

Surat Bawaslu Kota Bekasi soal tindaklanjut laporan dugaan politik uang caleg Partai Golkar di hari tenang Pemilu 2024. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan dugaan money politic (politik uang) calon legislatif (caleg) Partai Golkar tak berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghentikan laporan perkara tersebut.

Penghentian laporan dugaan politik uang caleg Ranny Fahd A. Rafiq dan Faisal, terungkap dalam surat Bawaslu Kota kepada pelapor Willy Shadli, bernomor: 089/PP.01.02/KJB-21/2/2024 perihal pemberitahuan status laporan, tertanggal 4 Maret 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.

Dalam surat tersebut, disebutkan alasan pemberhentian laporan politik uang dua caleg Partai Golkar tersebut karena dua alasan:

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Minta Pelapor Caleg Dugaan Money Politics Lengkapi Bukti

Alasan pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Alasan kedua, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dalam surat itu, Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan: “berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan pada masa tenang maka dengan ini, kami informasikan laporan tersebut dihentikan, dengan pertimbangan sebagai berikut,” tulis Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia dalam surat itu.

“Bahwa delik-delik unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, laporan yang dilakukan pelapor belum memenuhi unsur terhadap diri Terlapor,” tambahnya lagi.

BACA JUGA: Soal Dugaan Money Politics Caleg Dapil Mustikajaya Rawalumbu Bantargebang, Bawaslu Kota Bekasi Bilang Begini

Saat dikonfirmasi atas surat tersebut, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin membenarkan surat penghentian laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Golkar tersebut.

Menurut Sodikin, kedua caleg Partai Golkar tersebut tidak terbukti dalam pemberian uang di saat masa tenang di tanggal 12 Februari 2024, karena unsurnya tidak terpenuhi setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada terlapor dan saksi.

“Saksi yang menerima saat dilakukan klarifikasi, saksi tidak mengetahui yang memberikan amplop berisi uang dan selembaran foto Ranny dan Faisal,” ungkap Sodikin.

BACA JUGA: Bawaslu Waspadai Praktik Politik Uang Digital

Selanjutnya, imbuh Sodikin, pihaknya juga memanggil terlapor yakni, Ranny Fahd A.Rafiq dan Faisal. Namun keduanya tidak hadir ke Bawaslu Kota Bekasi atas undangan yang dikirim Bawaslu.

“Nggak bunyi bang gitu loh. Terlapor tidak hadir. Abang tanyakan ke terlapor jangan ke saya. Kita sudah mengundang,” ucap Sodikin kepada Radarbekasi.id, Rabu (6/3/2024).

Sodikin menyebut, Bawaslu Kota Bekasi tidak punya upaya paksa untuk memanggil terlapor. Meskipun, bukti dan saksi sudah lengkap.

Fakta dugaan politik uang itu, sambung Sodikin, memang ada, tetapi ketika dilakukan klarifikasi, namun keterangan yang dibutuhkan untuk membuktikan perbuatan yang dilaporkan sebagai tindakan politik uang itu, tidak ada.

“Ya meskipun amplop uang dan gambar dua caleg itu ada. Saksi saat kita klarifikasi tidak mengetahui yang memberikan amplop itu siapa,” jelasnya.

“Walaupun di amplop ada dua orang terlapor dan faktanya ada. Serta tidak ada keterangan yang lengkap. Bisa saja saat terlapor hadir, mereka membantah itu bukan dia yang ngasih. Itu bukan saya pak. Mau ngomong apa kita. Kalau tidak ada bukti pendukung,” terangnya.

“Makanya tidak bunyi di keterangan saksinya. Maka, sesuai proses dan masukan dari Gakumdu keluarlah surat penghentian kasus tersebut,” tandasnya. (pay)