Berita Bekasi Nomor Satu

Permasalahan Akses, NA Disarankan Izin ke Pemilik Lahan

TINJAU LOKASI: Camat Pondokmelati saat melakukan tinjauan langsung, terkait persoalan akses jalan yang dialami warga di wilayahnya. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Langkah mediasi terkait permasalahan akses jalan yang dialami keluarga Lansia berinisial NA warga Jatimurni, Pondokmelati, Kota Bekasi belum membuahkan hasil. Kediaman NA yang terhimpit bangunan cluster dan lahan milik orang lain membuatnya kesulitan mendapat akses jalan untuk keluar masuk kediamannya.

Terlebih komunikasi yang tidak terjalin baik antara NA dengan warga sekitar diantaranya Ketua RT setempat yang lahannya berbatasan langsung dengan kediaman NA menjadi penyebab.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Lurah dan Camat telah melakukan sejumlah langkah mediasi atas laporan yang diajukan NA.

Camat Pondokmelati, Heni Setiowati menyampaikan, proses mediasi telah dilakukan oleh aparat setempat selama tiga kali. “Mediasi sudah dilakukan dan sudah dilakukan selama beberapa kali pertemuan,” ujar Heni kepada Radar Bekasi, Selasa (5/3).

Mediasi pertama pada 5 Juli 2023 lalu,belum menemukan solusi atas permasalahan tersebut. Selanjutnya mediasi kedua dilakukan pada 27 Februari 2024 oleh lurah dan terakhir pada 28 Februari dilakukan mediasi kembali bersama dengan camat serta lurah setempat. “Ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya permintaan mediasi,” terangnya.

Namun hingga saat ini belum ada titik temu. Pihaknya berharap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Sampai keterangan ini disampaikan, permasalahan masih dalam tahap mediasi dan menunggu para pihak berdamai secara kekeluargaan dan opsi lain kesediaan penghuni Cluster memberikan akses jalan bagi NA dan keluarga,”ucapnya.

Diketahui, NA sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1998 yang diperoleh dari tukar guling dengan dasar Akta Jual Beli (AJB), dengan lahan perbatasan sisi Utara- Selatan- Timur- Barat yang dikelilingi oleh lahan orang lain (tanpa akses jalan).

Sementara batas sisi Utara lahan NA merupakan tanah milih ER yang merupakan ketua RT setempat, yang luasnya di kisaran 640 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 07820.
Sementara di sisi Selatan terdapat perumahan atau Cluster Alam Asri, dimana saat NA menghuni rumahnya saat ini cluster tersebut belum ada atau belum terbangun. Lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah kosong yang digunakan sebagai akses jalan oleh NA.

BACA JUGA: KCD Pastikan Sekolah di Bekasi Siap Gelar UNBK

“Cluster itu berdiri sejak tahun 2014/2015 sejak itu NA menggunakan tanah milik ER sebagai akses jalannya,” terangnya.

Dimana sebelumnya ER tidak mempermasalahkan penggunaan tanpa izin atau permisi, namun salah satu insiden pembuangan sampah di tanah ER (sebelah rumah NA), sejak itu ER mulai memberikan sekat berupa kandang ayam dengan harapan NA meminta maaf.

“Kejadian ini sudah dimediasi oleh pihak Kelurahan Jatimurni pada tanggal 5 Juli 2023 namun NA tidak pernah menyampaikan permohonan maaf sampai dengan saat ini. Pada tanggal 27 Februari 2024 munculah berita NA yang meminta mediasi karena merasa aksesnya ditutup sepihak,” terangnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 27 Februari 2024 dilakukan mediasi yang kedua kalinya oleh Kelurahan Jatimurni. Hadir Lurah Jatimurni, saudara NA, Ketua RW Kelurahan Jatimurni, dan aparatur setempat.

Saat itu, NA berjanji akan mengklarifikasi berita tersebut. Disepakati akses NA menggunakan pembukaan tembok pintu sisi jalan Cluster Villa Alam Asri dengan syarat harus mendapatkan persetujuan seluruh penghuni Cluster lebih kurang sebanyak 14 rumah.

Saat itu undangan sudah disampaikan langsung oleh Lurah, akan tetapi sebagian penghuni menolak hadir dan mengembalikan undangan ke pihak Kelurahan. “Saya dan Kasi Trantib Kecamatan Pondok melati melakukan cek lokasi dan mendengarkan permasalahan tersebut dari kedua belah pihak berdasarkan data kepemilikan tanah, diputuskan akses NA harus diupayakan oleh NA langsung kepada para penghuni Cluster secara kekeluargaan. Bila sudah diperoleh kesepakatan tersebut akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang akan difasilitasi oleh Kelurahan Jatimurni,” tuturnya.

Opsi lain menggunakan lahan ER tidak memungkinkan karena akses yang digunakan NA berada di tengah-tengah tanah keluarga, yang berpotensi bila dimanfaatkan oleh pemilik akan menjadi masalah kembali.”NA harus menjaga sikap dan komunikasi dengan ER untuk meminta izin penggunaannya,” ucapnya.

Sementara ER sendiri mengatakan selama ada izin dan sopan, akan dipersilahkan NA untuk menggunakan lahannya sebagai akses keluar dan masuk. Namun hingga saat ini NA belum memberikan keterangan lebih lanjut. (dew)