Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Penerimaan Tercapai, KPP Madya Kota Bekasi Berikan Penghargaan kepada 100 Pembayar Pajak Terbesar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi berikan penghargaan kepada 100 wajib pajak penyumbang terbesar penerimaan tahun 2023 dalam acara “Tax Gathering KPP Madya Kota Bekasi” di Balai Patriot Kantor Wali Kota Bekasi.

Apresiasi diberikan atas kontribusi para wajib pajak yang telah membawa KPP Madya Kota Bekasi berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp7,3 triliun atau 101,23 persen pada tahun 2023.

“Selama dua tahun berturut-turut sejak berdiri di pertengahan tahun 2021, KPP Madya Kota Bekasi berhasil mencapai target penerimaan pajak. Capaian ini tentu tidak lepas dari peran Bapak/Ibu. Saya berharap tahun 2024 dapat meningkat,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Romadhaniah.

Sejalan dengan Romadhaniah, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengungkapkan bahwa penerimaan pajak diandalkan dalam pembangunan Kota Bekasi sehingga Ia berharap para wajib pajak dapat patuh menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya.

“Kami optimis usaha Bapak/Ibu semua wajib pajak semakin maju dan bertumbuh. Sehingga kami berharap Bapak/Ibu dapat berkontribusi lebih pada negara melalui kepatuhan pembayaran pajak,” tegas Kepala KPP Madya Kota Bekasi Sri Sutitiningsih.

BACA JUGA: DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

Hadir sebagai perwakilan dari PT Prakarsa Alam Segar, Petrick memberikan testimoni pelayanan di KPP Madya Kota Bekasi.

“Kami mendapatkan pelayanan yang baik, mulai dari kecepatan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), produk hukum, dan juga administrasi perpajakan lainnya,” ungkap
Petrick.

“Kami juga mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai aturan-aturan pajak baru baik secara langsung maupun online. Kalau ada masalah perpajakan, kami pun sangat dibantu juga oleh KPP sampai tuntas,” sambung Petrick.

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Siap Coretax, Menuju Hattrick, Membangun Kolaborasi Terbaik” ini, KPP Madya Kota Bekasi juga memberikan paparan mengenai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang ke depannya akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

“Core Tax menjadi fasilitas layanan yang dapat semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” tegas Titi.

KPP Madya Kota Bekasi mengingatkan para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024 agar kegiatan administrasi perpajakannya tetap berjalan lancar setelah sistem baru tersebut dijalankan.

BACA JUGA:  KPP Pratama Pondok Gede Berikan Apresiasi kepada 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar

Selain wajib pajak, KPP Madya Kota Bekasi juga memberikan penghargaan untu stakeholder yang telah membantu pelaksanaan rencana dan strategi KPP Madya Kota Bekasi sehingga target penerimaan di tahun 2023 dapat tercapai, diantaranya:

1. Pemerintah Kota Bekasi;
2. Komando Distrik Militer (Kodim) 0507 Bekasi;
3. Polres Metro Bekasi Kota;
4. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi;
5. PT Metropolitan Manajemen;
6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi;
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi; dan
8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.  (oke)