RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Babelan meringkus AF (28), pelaku percobaan perampasan handphone (HP) terhadap anak di Gang Anggrek IV Kampung Irian Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Sabtu (2/3/2024) yang aksinya terekam CCTV hingga viral di media sosial. Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan.
Dalam konferensi pers Jumat (9/3/2024), Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo, menjelaskan bahwa pada 2 Maret 2024 pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat anak-anak sedang bermain handphone.
Kemudian pelaku menghampiri anak tersebut dan mencoba mengambil handphone atas nama AM dan satu teman lainnya. Korban yang menyadari upaya pencurian langsung berlari.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Psikologi Ungkap Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Utara Terindikasi Skizofrenia
“Pelaku sempat memgejar dan tidak berhasil,” ujarnya.
Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi mengamankan sepeda motor, kaos, dan celana jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
AF dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (oke)