RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Rabu (14/3/2024).Laporan dilayangkan setelah pihaknya menduga ada praktik kecurangan yang sengaja dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan.
Keputusan untuk melaporkan dugaan kecurangan ini diambil karena merugikan Lydia sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung. Dengan mengenakan baju lengan panjang bermotif batik, Lydia, yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi hadir langsung ke Kantor Bawaslu untuk membuat laporan dugaan kecurangan PPK Cikarang Barat.
Secara gamblang, Lydia mengungkapkan, laporan yang dilayangkannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 101, dan 103, yang menyatakan jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya. Dugaan kecurangan yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan PPK Kecamatan Cikarang Barat yang dianggap menguntungkan salah satu calon.
Lydia menuturkan bahwa saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak menyusun jadwal rapat pleno. Selain itu, PPK tersebut juga tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan untuk diserahkan kepada saksi partai politik guna pemeriksaan sebelum ditandatangani oleh PPK dan saksi.
BACA JUGA: Alasan Ini Bikin Bawaslu Kota Bekasi Batal Panggil Ketua PSI
“Formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah, PPK Cikarang Barat pun tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi tersebut selesai,” ujar Lydia, dengan muka geram usai membuat laporan, Rabu (13/3).
Dengan kronologi tersebut, Lydia menduga PPK Cikarang Barat terlibat dalam praktik kecurangan dengan secara aktif memanipulasi perolehan suara calon legislatif (Caleg) dari partainya. Praktik tersebut mencakup penggeseran, penambahan, dan pengurangan suara, sehingga jumlah suara yang diperolehnya tidak sebanding dengan Caleg lainnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, perolehan suara Caleg nomor urut 1, dengan inisial IW, mengalami penambahan baik dari suara partai maupun Caleg dari nomor urut 4, yang diwakili oleh Ella Tri Rahmawati, sebanyak 1.522 suara dari 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan desa.
“PPK Cikarang Barat berperan itu mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara,” jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1, maka KPU kabupaten/kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. Dirinya meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, serta mengkaji secara adil, transparan, profesional laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan dirinya.
“Kita meminta agar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, membenarkan bahwa Lydia Fransisca sudah melayangkan laporan dugaan kecurangan yang dituduhkan untuk PPK Cikarang Barat. “Ada indikasi perubahan dari C hasil pleno dengan D hasil yang dikeluarkan PPK Cikarang Barat. Laporan ini kita cek dulu syarat formal dan materilnya. Istilahnya kajian awal,” ucapnya. (pra)