RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 5 Maret 2024 terhenti sementara. Ya, jeda dilakukan karena harus menunggu pleno rekapitulasi Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel), yang sampai sekarang masih berlangsung. Sedangkan, 22 kecamatan lainnya di Kabupaten Bekasi sudah digelar pleno tingkat kabupaten.
“Tinggal satu kecamatan, Tambun Selatan. Pada prinsipnya kami menunggu rekapitulasi yang dilakukan teman-teman PPK Tambun Selatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, kepada Radar Bekasi, Rabu (13/3/2024).
Beberapa upaya telah dilakukan untuk mempercepat proses pleno rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan, termasuk penambahan panel. Namun, menurut Ali, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambun Selatan yang mencapai 1.222 membuatnya sulit untuk melakukan percepatan karena harus mematuhi regulasi.
BACA JUGA: Ricuh, Pleno Kabupaten Bekasi Ditunda
“Regulasinya harus sesuai aturan main, yaitu membacakan C hasil atau C pleno. Sehingga tidak bisa kami lakukan percepatan,” ucapnya.
Sesuai dengan permohonan yang dilayangkan langsung oleh KPU Kabupaten Bekasi ke KPU Jawa Barat, meminta penambahan waktu sampai 15 Maret 2024. Hal itu senada dengan surat yang dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, agar membuka ruang penambahan waktu rekapitulasi sampai 15 Maret 2024.
“Mudah-mudahan sampai tanggal tersebut (15 Maret) efektif, bisa diselesaikan oleh teman-teman PPK Tambun Selatan. Karena sekarang belum bisa diserahkan ke KPU Jawa Barat, karena masih menunggu pleno rekapitulasi Tambun Selatan,” jelasnya. (pra)