Berita Bekasi Nomor Satu

Ricuh, Pleno Kabupaten Bekasi Ditunda

PROTES : Sejumlah massa melakukan aksi protes dalam proses rekapitulasi suara untuk kecamatan pebayuran, kemarin. KARSIM/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan massa pendukung Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi menggeruduk tempat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Harper Cikarang, Selasa (5/3/2024) malam. Dalam pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran yang dipimpin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ini, massa pendukung Caleg Partai Golkar tersebut merangsek masuk untuk meminta pleno yang sedang berlangsung dihentikan.

Tuntutan untuk menghentikan proses pleno Kecamatan Pebayuran yang sedang berlangsung ini, setelah adanya indikasi kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat menggelar pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Massa pendukung yang terus merangsek masuk hingga berhasil naik ke lantai 2 ini, sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa pendukung dan pihak keamanan Pemilu.

Sebab, sejumlah massa pendukung yang berhasil naik ke lantai II ini memaksa masuk ke ruang pleno rekapitulasi, dengan meneriakan kecurangan Pemilu dan meminta pleno Kecamatan Pebayuran dihentikan karena dianggap mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Bekasi. Tensi yang semakin tinggi, mengakibatkan benturan fisik antara massa pendukung dan pihak keamanan tak bisa dihindarkan lagi.

Hal tersebut membuat kegaduhan di depan ruang pleno rekapitulasi, karena massa pendukung Caleg nomor urut dua di Dapil VI ini mencoba memberikan perlawanan kepada pihak keamanan yang menghilang. Sampai akhirnya, pihak keamanan yang terdiri dari pihak kepolisian dan TNI ini memukul mundur massa pendukung Caleg tersebut.

Dengan situasi yang tidak memungkinkan untuk terus melanjutkan proses pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran, setelah terjadi benturan fisik antara massa pendukung dan pihak keamanan. Akhirnya, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi yang berada dilokasi, memutuskan proses pleno rekapitulasi tersebut diskorsing sampai waktu yang belum ditentukan. Karena masa pendukung di luar hotel semakin banyak.

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi Kecamatan Belum Selesai, KPU Bekasi Bersurat ke Jabar

“Tadi kita dianggap nggak memiliki mandat atau bukan peserta. Karena ini animo masyarakat, melihat ketidakadilan atau adanya dugaan pelanggaran, akhirnya memicu sedikit amarah,” ujar Kuasa Hukum Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar, Sarim, Nurmisari Nurbacan.

Menurutnya, apa yang dilakukannya ini karena ada laporan dari clientnya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang sebenarnya sudah disampaikan secara rekomendasi langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut di atas (lokasi pleno). Akan tetapi pada kenyataannya sidang terus berjalan tanpa dihentikan. Padahal, ada pelanggaran dan Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasinya secara langsung. Namun pimpinan sidang tidak mengindahkan.

“Untuk sementara, tadi Bawaslu sudah statement untuk penghitungan di Pebayuran, ini diskorsing dengan waktu yang tidak ditentukan. Jadi saya harap dari KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu secara tertulis, agar adanya Renvoi atau penghitungan ulang di PPK Kecamatan Pebayuran,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan menuturkan, untuk sementara rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bekasi ini diskorsing sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusannya mengambil langkah skorsing, karena situasi di luar tidak memungkinkan lagi, sehingga untuk keselamatan bersama harus ditunda.

“Dari luar sudah ramai, untuk kenyamanan bersama, kita pending dulu sebentar. Tadi lagi pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran,” jelasnya.

“Sampai saat ini sudah ada 18 kecamatan yang sudah dilakukan pleno di tingkat kecamatan. Artinya hanya tersisa lima kecamatan, Pebayuran, Babelan, Cibitung, Cikarang Barat, dan Tambun Selatan,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Hotel Supaya Lebih Kondusif

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyampaikan, pada prinsipnya Bawaslu sudah menjalankan pleno ini sesuai Peraturan KPU. Ketika ada permasalahan-permasalahan yang mencuat, harus diselesaikan disini (forum). Terlepas kemudian dengan cara apa, tinggal KPU dengan saksi mengkomunikasikan.

“Pada prinsipnya kita bisa menyampaikan itu kepada KPU, bahasa kita itu bagian dari rekomendasi. Tinggal bagaimana KPU mengkomunikasikan kepada saksi,” tuturnya.

Sebenarnya pembacaan setiap pemilihan sudah dibacakan semua. Namun ketika di akhir ada saksi dari PDI Perjuangan menyampaikan apakah kemudian proses D hasil boleh ada pembetulan, seperti bagaimana Tatib yang pernah dibicarakan. “Ini akhirnya menjadi riak-riak yang dibelakang (diluar ruang pleno) itu. Kita ini di Bawaslu sudah menerima laporan. Hampir kurang lebih ada empat laporan dengan empat kecamatan yang sama,” ungkapnya.

“Mereka meminta hasil itu, bagaimana caranya bisa disandingkan dengan C pleno. Jadi mereka meminta untuk memurnikan kembali, karena ada dugaan-dugaan penggelembungan. Seperti apa yang disampaikan Bawaslu. Tapi nanti semuanya tergantung forum,” sambungnya. (Pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin