RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengupayakan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 hingga mencapai 100 persen. Hal tersebut akan tertuang pada perjanjian kinerja 2024 masing-masing perangkat daerah yang akan disempurnakannya.
“Saya kembalikan lembar perjanjian kinerja kepada masing-masing perangkat daerah, semuanya harus 100 persen,” ucapnya saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah, bertempat di ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Selasa (19/3).
Apabila terjadi hambatan yang mengakibatkan realisasi anggaran tidak mencapai target, perangkat daerah harus menjelaskan dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perjanjian kinerja perangkat daerah dapat ditinjau kembali karena hal ini akan berdampak pada pencapaian target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada akhir tahun.
“Jika dalam perjalanan ada hal-hal di luar kemampuan, baik iklim atau aturan pusat, tinggal diargumenkan dan kita yang menilai, karena perjanjian kinerja berdampak pada SKP akhir tahun,” jelasnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah penghasil PAD, ia telah mencantumkan dalam Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) agar target pendapatan setiap bulannya dapat tercapai, bahkan diharapkan dapat melebihi target yang telah ditetapkan.
Perangkat daerah penghasil PAD tersebut nantinya akan dibantu oleh masing-masing kecamatan yang bertugas untuk mendorong pihak desa hingga tingkat RT dan RW dalam mengumpulkan sumber pendapatan di wilayahnya.
“Di IKP rutin untuk dinas penghasil akan ada target pendapatan yang harus dicapai dari bulan ke bulan, tentu harapannya over target. Kecamatan nanti fungsinya adalah mendorong desa sampai tingkat RT dan RW, serta para colector di wilayah masing-masing untuk bisa mencapai target per kecamatan,” ujarnya.(and/adv)