RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ingwy Tito Banyu (ITB) alias Sunaryanto (SN) hanya bisa duduk sembari menunduk malu mengenakan kaos orange dibalut dengan baju dokter berwarna putih yang biasa dipakai untuk melayani pasien.
Ya, pada Jumat (15/3/2024), pria 39 tahun ini dibekuk petugas kepolisian atas dasar laporan masyarakat terkait praktiknya sebagai dokter umum. Ironisnya, dia tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Sekitar hari Selasa (12/3) tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di klinik keluarga pratama sehat. Pelaku diamankan pada hari Jumat (15/3) sekitar pukul 19.30 di Klinik Pratama Keluarga Sehat,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (19/3/2024).
Klinik Pratama Keluarga Sehat miliknya yang menjadi tempat melancarkan aksinya itu berada di Perumahan Taman Cikarang Indah II blok F20 RT 005 RW 015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, dokter gadungan itu tidak dapat menunjukan berbagai macam surat perizinan, termasuk izin klinik miliknya. SN mengaku sudah membuka praktik dokter umum sejak September 2019 lalu. SN mendapatkan ilmu kesehatan lantaran pernah sekolah kesehatan di Pati Jawa Tengah. Ia membeli perlengkapan alat kesehatan secara daring. Sebanyak 20 item perlengkapan kesehatan dan satu buah handphone telah diamankan petugas kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama ITB kemudian enam buah buku daftar pasien yang berobat dan resep periode dari Agustus 2020 sampai Februari 2024 dan alat kesehatan lain,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SN nekat menjadi dokter gadungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain itu, pihaknya juga memastikan ke Dinas Kesehatan untuk mematikan kebenaran dokter ITB tersebut.
BACA JUGA: Kisah Al Jupri Bersama Istri Sukses Berbisnis Telur di Bekasi: Modal Awal Rp6 Juta, Kini Beromset Belasan Miliar
“Hal ini bisa dipastikan setelah dilakukan koordinasi dari pihak unit Reskrim Cikarang Selatan komunikasi koordinasi kepada pihak IDI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Dan ditemukan memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” kata Twedi.
Twedi tak dapat merinci kerugian masyarakat yang melaporkan dokter gadungan itu. Ia mengklaim, pihaknya tengah melakukan inventarisir kerugian dan jumlah korban yang telah berobat di klinik tersebut.
“Ini sudah lima tahun masih dihitung semua. Masih didalami ya sambil berjalan kalau jumlahnya. Karena kan ada buku pasien juga nanti coba kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” tuturnya.
Saat mengobati para pasien, SN mengaku dibantu oleh seorang perawat. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perawat itu hanya bekerja dan tidak mengetahui legalitas Klinik Pratama Keluarga Sehat. Kini, SN yang memalsukan dirinya sebagai dokter ITB terancam pasal 439 atau 442 atau 313 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Melakukan praktek sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana pasal 439 atau 442 atau 313 UUD RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 378 KUHPidana. Sanksinya hukuman penjara lima tahun,” tandas Twedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah membenarkan bahwa Klinik Pratama Keluarga Sehat milik SN tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga tidak direkomendasikan untuk berobat. Saat ini Dinas Kesehatan juga tengah mendalami cara pelaku untuk praktik mengobati masyarakat.
“Jadi klinik ini dari Dinkes tidak ada rekomendasi dan juga dari DPMPTSP yang mengeluarkan izin klinik ini juga tidak ada. Klinik ini tidak terdaftar ilegal,” tutup Alamsyah. (ris)