RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bekasi Cikarang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Barat sebagai bagian untuk melindungi tenaga kesehatan khususnya bidan. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, (21/3/2024) bertempat di Restoran Bumi Aki Bandung Jawa Barat.
Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan IBI Jawa Barat ini merupakan wujud sinergi dalam melindungi dan kesejahteraan bidan.
“Sebanyak 40 ribu bidan se-Jawa Barat secara bertahap akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bidan merupakan salah satu pekerja yang berisiko tinggi dalam pekerjaannya, sehingga mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi untuk mengetahui manfaat kepesertaan bidan pada program BPJS Ketenagakerjaan yakni adanya perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan.
Hendrayanto menambahkan pihaknya berharap bidan bisa menjadi penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) di mana nanti agen Perisai berada di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Dengan menjadi Perisai, IBI bisa menerima atau mengakomodir anggotanya sendiri juga warga di sekitar bisa daftar lewat bidan, karena IBI mempunyai anggota sampai pelosok desa yakni bidan desa yang bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, menargetkan hingga akhir tahun 2024, seluruh bidan di Jawa Barat sudah mengikuti kepesertaan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Jawa Barat, Eva Riantini, menyampaikan pihaknya mengapresiasi adanya kerja sama perlindungan bidan se-Jawa Barat oleh BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
“Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan pastinya ada keuntungan-keuntungan, fasilitas dan perlindungan yang diberikan, sehingga yang tadinya tidak terpikirkan oleh anggota, akhirnya paham dan tahu manfaat apa yang didapatkan,” ujar Eva. (oke)