RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat berhak mengetahui legalitas klinik maupun tenaga medisnya saat berobat. Klinik maupun dokter yang asli berizin dipastikan memajang dokumen legalitas di tembok.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, Mulyana Syarip Panija, mengungkapkan klinik maupun tenaga medis yang benar wajib memiliki izin dari instansi terkait.
“Klinik yang benar itu dari Dinas Kesehatan dan BPJS mewajibkan surat izin operasional dan dokter praktik dan tenaga kesehatan (nakes) sudah ada izin praktiknya,” ujar Mulyana, Kamis (21/3).
Hal itu dikatakan menanggapi terungkapnya kasus dokter palsu Ingwy Tito Banyu (ITB) alias Sunaryanto (SN) yang praktik di klinik tak berizin di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II blok F20 RT 005 RW 015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pengakuan Pasien Dokter Palsu di Cikarang: Berobat Sembuh hingga Operasi Tanpa Dibius
Mengutip pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik, setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai STR dan Surat Izin Kerja (SIK) atau SIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dikatakan Mulyana, klinik maupun dokter yang memiliki izin praktik dipastikan memajang dokumen legalitas di tembok area klik. Sehingga bisa diketahui oleh masyarakat yang berobat.
BACA JUGA: Kadinkes Beberkan Awal Mula Terungkapnya Kasus Dokter Palsu di Cikarang
“Yang sudah ada izin praktiknya itu dipajang di tembok-tembok klinik yang bisa dilihat oleh pasien. Kalau memang klinik itu tidak ada legalitasnya itu diragukan, karena kalau klinik yang berizin pasti dia pajang. Sehingga pasien dapat menilai ini adalah klinik yang benar,” tutur Mulyana.
Diungkapkan Mulyana, dengan terungkapnya klinik tak berizin dan dokter palsu itu dapat merugikan masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melihat bangunan fisik klinik ketika ingin berobat karena dapat membahayakan kesehatan jika ada kesalahan dalam penanganan atau pemberian resep obat.
“Dokter palsu, klinik tidak ada izin yang bersangkutan bukan seorang dokter otomatis pasien ditangani bukan oleh ahlinya. Itu lah masyarakat dirugikan sehingga penyakit yang harusnya segera ditangani baik malah kalau penyakit itu penyakit serius akan menunda kesembuhan bahkan menjadi komplikasi,” tandasnya. (ris)