Berita Bekasi Nomor Satu

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Dorong Pengembang Serahkan Lahan Fasos Fasum

FOTO BERSAMA: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan (empat dari kiri), Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir (kedua dari kiri) foto bersama dengan jajaran PT ISPI Group saat acara penyerahan fasos fasum oleh PT ISPI Group di wilayah Cikarang Selatan, belum lama ini. HUMAS PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mengambil langkah untuk memaksimalkan keterlibatan pengembang dalam penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tujuan dari penyerahan lahan ini untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, saat acara penyerahan fasos fasum oleh PT ISPI Group di wilayah Cikarang Selatan.

Menurutnya, lahan untuk fasos dan fasum di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan tersebut, dialokasikan untuk pembangunan masjid, musola, puskesmas, dan SMPN VI. Proyek pembangunan ini akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Melalui momentum penandatanganan serah terima yang dilakukan langsung oleh Direktur PT ISPI Group bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Chaidir berharap dapat mendorong pengembang lainnya. Baik itu pengembang di bidang perumahan maupun kawasan industri untuk mengikuti jejak yang sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Mudah-mudahan dengan adanya momen serah terima ini bisa terus berlanjut, dengan pengembang atau developer yang lainnya bisa menyusul melakukan serah terima fasos fasum yang ada dilingkungan-lingkungan perumahan,” harapnya.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir

Sementara, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi pihak pengembang yang telah menyerahkan PSU. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi yang tengah mendorong adanya percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun Median Jalan Inspeksi Kalimalang

“Makanya selain upaya yang dilakukan dinas terkait, kita juga mendorong agar para camat untuk ikut pro aktif, berkomunikasi dengan developer, dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di sekitarnya karena mereka paling dekat. Terbukti dengan peran serta para camat ini kita berhasil bahkan melebihi ekspektasi karena ada juga yang menyerahkan fasos fasum sekaligus dengan bangunan-bangunannya. Mudah-mudahan catatan Korsupgah KPK RI ini bisa kita bereskan satu per satu,” kata Dani.

Terkait dengan adanya pengembang yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan, Dani mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan regulasinya.

“Kita sedang konsultasikan ke pusat agar bisa secara sepihak mengambil alih. Jadi nanti misal jangka waktu 5 tahun kah atau 10 tahun kah tidak ada lagi treatment dari pengembang itu otomatis bisa diambil alih oleh Pemda, tetapi kan peraturan di kita juga harus disesuaikan dengan peraturan di tingkat pusat,” ungkapnya. (and/*)